SEPUTARINDONESIA – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Afredy Efendi menyampaikan amanat dari Fraksi Golkar mengenai pandangan umum Fraksi Golkar dalam pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Jum’at (30/08/24).
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Afredy Efendi menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar menyatakan menyetujui tiga Ranperda Pemprov Babel yakni perda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024, perda fasilitas pengembangan desa wisata dan perda tentang badan usaha pelabuhan, menjadi peraturan daerah Pemprov Babel.
“Dengan Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah Pemprov Babel tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian di berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pariwisata, yang di harapkan akan menjadi sektor alternatif unggulan di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Ia menambahkan, juga dengan adanya tiga perda tersebut maka Pemprov Babel akan mempunyai payung hukum untuk melaksanakan berbagai kebijakan perencanaan pembangunan di Provinsi Bangka Belitung.
“Tentunya dengan perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya di sektor investasi yang akan memberikan ruang positif terhadap Pemprov Babel dalam mengembangkan potensi investasi secara berkelanjutan,” pungkasnya.