Home / Berita / Hukum Kriminal

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:28 WIB

Akibat Tanda Tangan Dipalsukan, Kades Belilik Terancam Dipolisikan

SEPUTARINDONESIA.ID|BATENG – Kasus penjualan lahan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berbuntut panjang.

Kali ini datang dari para saksi yang terlibat di dalam pembuatan surat tanah, yang berniat ingin melaporkan Kepala Desa tersebut.

Saat dijumpai pada Senin malam (11/09/2021), Sahadan yang merupakan salah seorang saksi merasa tidak terima. Karena ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut dan tetap akan membuat laporan ini ke pihak kepolisian.

“Kapan saya ada waktu untuk tanda tangan, padahal saya kekebun setiap hari, saya kalo tidak melapor tidak puas hati, saya tidak suka hidup tidak suka mati cara seperti ini,” Jelas nya.

Ia menegaskan, kalau ini tidak hanya sebatas gertakan semata, tapi dikarenakan ini sudah dibatas kewajaran.

“Ku dak kan ngurung niat ku, (Saya tidak akan mengurungkan niat ini),” tegasnya.

Penulis : Renaldi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Hadiri Kompas 100 CEO Forum Ke-13 Yang Dibersamai Presiden Jokowi, Wali Kota Molen Optimis Bangka Belitung Menjadi Provinsi Hebat

Bangka Belitung

Bupati Algafry Serahkan Bantuan Beras Kesejahteraan Daerah Warga Pangkalanbaru

Bangka Belitung

Bupati Algafry Apresiasi Naja Hudia Hafidz Al Quran Cilik Indonesia

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Pangkalpinang Tutup Pangkalpinang JoB Fair 2023

Bangka Belitung

Eddy Iskandar Beri Kuliah Legislatif Kepada Ratusan Mahasiswa

Bangka Belitung

RSUD Depati Bahrin Qurban 4 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

Bangka Belitung

Dimomentum Hardiknas, Mehoa Harapkan Angka Putus Sekolah di Bateng Zero

Bangka Belitung

Pemprov Babel Raih WTP Enam Kali Berturut-Turut Dari BPK, Ini Kata Ketua DPRD Babel!