Home / Berita / Hukum Kriminal

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:28 WIB

Akibat Tanda Tangan Dipalsukan, Kades Belilik Terancam Dipolisikan

SEPUTARINDONESIA.ID|BATENG – Kasus penjualan lahan Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berbuntut panjang.

Kali ini datang dari para saksi yang terlibat di dalam pembuatan surat tanah, yang berniat ingin melaporkan Kepala Desa tersebut.

Saat dijumpai pada Senin malam (11/09/2021), Sahadan yang merupakan salah seorang saksi merasa tidak terima. Karena ia sama sekali tidak pernah menandatangani surat tanah tersebut dan tetap akan membuat laporan ini ke pihak kepolisian.

“Kapan saya ada waktu untuk tanda tangan, padahal saya kekebun setiap hari, saya kalo tidak melapor tidak puas hati, saya tidak suka hidup tidak suka mati cara seperti ini,” Jelas nya.

Ia menegaskan, kalau ini tidak hanya sebatas gertakan semata, tapi dikarenakan ini sudah dibatas kewajaran.

“Ku dak kan ngurung niat ku, (Saya tidak akan mengurungkan niat ini),” tegasnya.

Penulis : Renaldi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel: Kebijakan Penghapusan IPP Perlu Tinjauan Komprehensi

Berita

Rayakan Hari Pramuka Ke-61 Molen Harapkan Perkuat Karakter

Bangka Belitung

PT Timah Susun Roadmap Dekarbonisasi dengan Target Net Zerro Emission pada 2060

Berita

Haris Pertama: Pemuda Indonesia Harus Menentukan Sikap Politik Dukung Calon Presiden 2024

Berita

Ketua PP Muhammadiyah Puji Upaya Polri yang Sukses Permudah Arus Mudik 2025

Bangka Belitung

Polsek Simpang Katis Tertibkan Tambang Ilegal di Desa Terak

Berita

Kabar Baik bagi 68 Korban TPPO Asal Babel, DPRD Babel Gerak Cepat

Bangka Belitung

Pemkot Pangkalpinang dan PT Kaltimex Teken MoU Pemanfaatan Sampah