SEPUTARINDONESIA.ID| PANGKALPINANG – Warga pangkalpinang sangat leluasa menyampaikan aspirasi kepada anggota legislatif provinsi melalui reses yang dilaksanakan dalam sepekan ini.
Sebagai upaya menyerap masukan terkait pembangunan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Efredi Effendy melaksanakan reses masa sidang ketiga dalam masa jabatannya.
Dalam sambutannya, bahwa Komisi III saat bertugas memiliki mitra di eksekutif, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BUMN (termasuk pertamina dan PT Timah), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk itu dia mengarahkan kepada peserta reses untuk menyampaikan berkaitan dengan pembangunan sesuai mitra kerja yang telah dipaparkan di atas. Narasumber diundang yakni, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Analis Lalulintas Dinas Perhubungan Bangka Belitung, Setiawan.
“Di tahun sebelumnya di semabung lama ada yang mengusulkan perbaikan jalan stapak, Alhamdulillah bisa diakomodir tetapi tidak semua, karena memang tidak bisa dari TAPD, dengan alasan sebagian jalan bukan kewenangan provinsi tetapi kota,”sampainya. Di Sun Hotel Pangkalpinang. Rabu (13/10/2021).
Melalui reses sebelumnya, banyak masyarakat mengeluhkan minimnya lampu penerang jalan. Supaya dijawab langsung oleh dinas perhubungan, dengan begitu masyarakat mendapat jawaban yang tepat.
Lebih lanjut, Kabid Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Pemprov Kep. Bangka Belitung, Ade Setyaningsih, mengutarakan beberapa kelurahan di pangkalpinang masuk SK Kumuh, di antaranya Kelurahan Tamberan, Air Mawar dan Bacang.
“Kriteria kumuh itu sebenarnya ranah kota pangkalpinang, tapi kalau se bangka belitung hanya kumuh ringan , itu ditandai jalan berkelok yang harus dilurulan, drenase tidak berfungsi misalnya ujung sini lancar tapi ujung sana mampet,”terangnya.
SK kumuh sendiri, dijelaskannya merupakan ketentuan pusat dan pemprov sebagai koordinator. Sehingga pemerintah dapat mengintervensi langsung melalui tujuh program semisalnya tidak ada lagi jalan bertanah, harus tersedia tepat persampahan, tersedia tempat air minum, drenase, Ruang Terbuka Hijua, Rumah Tidak Laik Huni, dan jalan lingkungan.
“Tujuh kegiatan ini bisa diusulkan, untuk SK Kumuh kalau wilayahnya di bawah 10 hektar kewenangan kota, di atas 10 hektar sampai 15 hektar kewenangan provinsi dan di atas 15 hektar merupakan kewenangan pusat,”ujarnya.
Dengan begitu, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat pandangan mengenai kawasan kumuh dan dapat mengusulkan wilayah tersebut sesuai kriteria untuk diusulkan ke dalam kawasan kumuh dan dapat diintervensi pembangunan oleh pemerintah