SEPUTARINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel. Agenda rapat kali ini mencakup Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus), Rabu (14/05/250.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan bahwa dua Ranperda yang diajukan merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sebagaimana diketahui, Ranperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, kita perlu mempercepat proses pembahasan, tentu dengan tetap memperhatikan tata tertib dan mekanisme penyampaian yang telah ditetapkan DPRD,” ujar Eddy.
Dalam kesempatan tersebut, diberikan ruang kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk memberikan penjelasan awal mengenai substansi dan urgensi dari dua Ranperda yang diajukan.
Selain membahas dua Ranperda dan RPJMD, rapat paripurna juga menetapkan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal proses pembahasan lebih lanjut.
Rapat berlangsung tertib dan lancar, serta dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, para anggota dewan, perwakilan pemerintah provinsi, dan pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah Bangka Belitung ke depan.