Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:42 WIB

Tipu Korban 260 Juta, Seorang Pemuda Diciduk Tim Jatanras Polda Babel, Modus Jual Beli Sarang Burung Walet

Seputarindonesia, Bangka Tengah- Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penipuan.

Pelaku diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (11/1/24) dini hari.

“Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (11/1/24) sore.

Mengenai kronologi kejadian, Jojo mengatakan bahwa kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 lalu.

Modus pelaku, lanjut Jojo, meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.

Total, ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.

“Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” lanjut Jojo.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.

“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,” jelas Jojo.

Dari keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,” ungkap Jojo Sutarjo.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Komisi IV DPRD Babel Kunjungi SMK di Bangka Selatan

Advedtorial

Peringati 4 Tahun Kepemimpinan Bangka Setara, Mulkan & Syahbudin Gelar Jalan Sehat

Bangka Belitung

Algafry: Refleksi Akhir Tahun 2024 Menjadi Renungan dan Introspeksi Diri

Bangka Belitung

Pj Sekda Fery Pimpin Rakor Persiapan Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Berita

Langkah Hijau PT Timah, Pengelolaan Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Berita

Cual Babel Melenggang di Paris Fashion Show 2022, Melati: ‘Impian Jadi Nyata

Berita

Memasuki Hari Ke-Empat Porwil Riau XI, Babel Terus Bayangi Tuan Rumah Riau di Posisi Teratas

Bangka Belitung

DPRD Pangkalpinang Setujui LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022