PANGKALANBARU, SEPUTARINDONESIA – Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menggelar workshop Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Ballroom Sol Marina Hotel, Pangkalan Baru, Kamis (15/06/2023).
Undangan sejumlah 50 orang terdiri atas perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangka Tengah dan pelaku usaha atau perwakilan perusahaan di Bangka Tengah. Workshop ini dibuka oleh Sekda Bangka Tengah, Sugianto, didampingi Zulyan, Kepala Bidang Kesmas, dan Meristia Qomariah, dari Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung.
“Bapak dan Ibu, kegiatan kali ini dianggarkan oleh DAK atau Dana Alokasi Khusus dimana capaiannya sudah ditargetkan oleh tingkat nasional. Saya menegaskan bahwa pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah menginginkan masyarakat sehat. Hal ini terlihat bahwa anggaran penjaminan kesehatan juga sudah dioptimalkan dengan UHC (Universal Health Coverage) dimana kesehatan masyarakat Bangka Tengah dijamin dengan BPJS Kesehatan. Tidak terkecuali, Bapak dan Ibu di lingkungan kerja juga terjaga dan terpelihara kesehatan dan keamanannya,” ujar Sugianto mengawali sambutannya.
Sugianto juga menyinggung pentingnya pengelolaan kesehatan rohani untuk bisa mendukung kesehatan jasmani. Kesehatan yang dimaksud di sini bukan hanya kesehatan secara umum di sektor formal, namun juga di lingkup pegawai dan pekerja.
“Setiap usaha atau tempat kerja orientasinya pasti produktifitas. Maka mau tidak mau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi prioritas. Selama ini apakah sudah sesuai dengan indkator K3? Nah, marilah Bapak/Ibu, kita ikuti workshop ini dengan baik sehingga tahu bagaimana menerapkan K3 di tempat kerja kita,” pesannya.
Sementara itu, Zulyan selaku Kepala Bidang Kesmas Dinkes Bangka Tengah menyebutkan bahwa tujuan digelarnya workshop yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan penerapan K3 dan protokol kesehatan di perkantoran.
“Dengan workshop ini diharapkan peserta mengetahui implementasi K3 di perkantoran dan mampu melakukan penilaian mandiri atau self assessment K3 di perkantoran tersebut,” ujarnya.
Pelaksanaan workshop K3 ini berdasarkan ketentuan pemerintah yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 164-165 tentang Kesehatan Kerja. Disebutkan secara tegas adanya kewajiban dan wewenang pemerintah, pemberi kerja, serta pekerja, yang wajib diselenggarakan di tempat kerja untuk meminimalisir risiko bahaya kesehatan dan keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membina dan melaksanakan upaya kesehatan kerja dengan melibatkan masyarakat pekerja, pemberi kerja, asosiasi pekerja, dan sebagainya.
Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini yakni Meristia Qomariah, S.K.M., M.Epid., dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ristantri Tarly, S.T., dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.