Home / Bangka Belitung / Politik

Senin, 6 Desember 2021 - 11:33 WIB

Terwujudnya Keterbukaan Informasi, H. Aksan Visyawan Sebarluaskan Perda No. 6 Tahun 2019

Sungailiat,SeputarIndonesia.id- Untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Aksan Visyawan, sebarluaskan pentingnya Perda No. 6 tahun 2019 Keterbukaan informasi Publik, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

“perda ini bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, sehingga mengetahui tentang mana kewajibannya dan mana hak yg akan diterimanya”, jelas, Aksan Visyawan, saat penyebarluasan Perda, di Sanjaya hotel Sungailiat Kabupaten Bangka, minggu (5/12/2021).

Keterbukaan Publik bersifat Keadilan, keterbukaan, obsesibilitas, cepat, tepat waktu, biaya ringan sederhana, ketat dan terbatas serta partasipatif.

“Adanya sinergi untuk diketahui masyarakat agar tahu dimana masyarakat punya andil, misalkan kewajiban masyarakat tentang kewajiban membayar pajak dan masyarakat tahu apa yg akan diperoleh masyarakat “, ungkapnya.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan penjelasan dari Pemerintah setempat cara membuat KTP, Kartu Keluarga, SIM, Pembuatan Surat Tanah dengan harga murah dan Begitu juga cara untuk melaksanakan Pernikahan.

“Adapun Lembaga yg diciptakan oleh Pemerintah daerah yg dipilih dan digaji oleh Negara orang orangya dipilih dibentuk untuk membantu masyarakat utk mendapatkan informasi Publik didaerah adalah KPID, KID, Ombusman”, terangnya.

Menurutnya, KID bertugas menyampaikan informasi dan mempublikasikan ke media agar berita dapat diterima oleh masyarakat secara transparan dan tanpa ada ketertutupan informasi.

“Lembaga yang menerima keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik dan bisa melaporkan kepada Ombusman”, Jelasnya

Sementara Itu, Narasumber Boy asal Wakil PKS Bangka, menjelaskan, Perda ini dilahirkan karena disaat itu masyarakat sangat sulit mendapatkan informasi, sehingga lahirlah aka UU Keterbukaan informaai Publik dari Pusat turun Ke provinsi .

“Tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi dari Badan Publik yg sebagian dananya berasal dari APBD agar masyarakat tahu tentang informasi dan Penggunaan Dana dan masyarakat berhak tahu.(*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Kepala Dinas Perkimhub Gerak Cepat Bantu Warga

Bangka Belitung

Cari Jejak Arsitektur, Tim Pansus Ranperda Arsitektur Berciri Khas Negeri Serumpun Sebalai Masuki Rumah Tua di Simpang Katis

Bangka Belitung

Kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia Babel Akan Segera Dilantik

Bangka Belitung

Algafry Hadiri Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srigusjaya : Evaluasi Iuran Pembiayaan Pendidikan akan Dibahas Oleh Komisi IV DPRD Babel

Bangka Belitung

Petani Keluhkan HTI ke DPRD Babel, Adet: Banyak Masyarakat Mengadu Ke Kami Terkait HTI Ini

Bangka Belitung

Hati-Hati, Modus Pinjam Uang Untuk Biaya Melahirkan Istri Menyasar Anda, Ini Ciri-Cirinya!!

Bangka Belitung

Molen Sikapi Positif Banyaknya Anjal di Jalanan Kota Pangkalpinang