SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya angkat bicara soal larangan pungutan Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) tingkat SMA sederajat di daerah itu.
Larangan itu disampaikan oleh Gubernur Babel, Hidayat Arsani. Hidayat mengatakan bahwa pungutan kepada orang tua murid tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mengimbau kepada pihak sekolah agar mematuhi aturan tersebut.
“Saya memandang positif kebijakan tersebut, agar siswa dari kalangan keluarga tidak mampu terbebas dari beban IPP. Hanya saja apakah adil juga IPP jika dibebaskan bagi anak dari kalangan orang yang mampu,” kata Didit, Jumat (02/05/25).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penerapan IPP juga tertuang dalam aturan mulai Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Daerah (Perda), peraturan gubernur dan teknisnya.
“Nah, IPP ini juga untuk membayar gaji para pegawai nondatabase yang tidak bisa diakomodir baik dari APBN melalui dana BOS dan APBD. Saya cek ternyata betul. Ada guru honor, penjaga, OB digaji dari IPP karena tidak (bisa) digaji dari APBN dan APBD, jadi dari situ (IPP) mereka digaji,” katanya.
Didit menyebutkan ia sudah memerintahkan Komisi IV untuk membahas soal IPP.
”IPP ini makanya perlu dievaluasi. Kita cari solusi, sehingga apa yang dimaksud gubernur kita akomadir dan yang jadi masalah di sekolah juga kita akomodir,” katanya.
Terkait permasalahan ini, Didit menegaskan akan bertemu dengan gubernur secara langsung.
“ InsyaAllah saya juga akan bertemu dengan bapak gubernur untuk mendiskusikan soal IPP ini,” pungkasnya