SEPUTARINDONESIA.ID | BANGKA BARAT – Anggota DPRD Bangka Belitung, Ringgit Kecubung turun ke desa demi menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat Desa Pebuar, Jebus. Sabtu, (11/09/2021).
Dalam kesempatan baik itu, Ringgit menjelaskan,bahwa Pasal 21 ayat 3 tentang ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebelumnya bahwa mengarahkan untuk mengembangkan budaya lokal, keahlian, pendidikan karakter, dan peningkatan rasa patriotisme.
“Pada umumnya kegiatan pramuka, olahraga, dan kesenian, rohis, parkibraka sudah disediakan di sekolah – sekolah, jadi orang tua jangan khawatir kalau anaknya pulang jam 4 sore karena ternyata ikut ekskul,”terangnya.
Lebih jauh, dia menerangkan para orangtua untuk jangan membayangkan bahwa kegiatan ekskul merupakan hanya untuk bermain. Namun, kegiatan – kegiatan tersebut bertujuan mengasah keterampilan anak didik di luar jam sekolah.
“Ada peluang besar di balik kegiatan ekskul itu kalau kita menekuni, salahsatunya ada PNS diangkat dari atlet pencak silat, ada juga PNS di Kecematan Parit Tiga dari atlet voli,”pungkasnya lebih lanjut.
Selain itu, kegiatan ekskul pun mampu meningkatkan jiwa sosial dan komunikasi siswa, dalam imbaunnya dia mengarahkan tolok ukur kesuksesan tidak selamanya dinilai dari kemahiran akademik, tetapi juga mampu menguasai bidang tertentu.(Rn)