BANGKA -SEPUTARINDONESIA — Fakultas Hukum UBB gelar peluncuran Pusat pengembngan Studi dan Kajian Kejaksaan (PUSAKA) pada Rabu, (26/01/2022).
Kelahiran pusat kajian dan penelitian ini di inisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, dan PUSAKA merupakan satu-satunya pusat pengembangan kajian dan keilmuan bagi kejaksaan di Pulau Sumatera dan yang ketiga di Indonesia.
Dalam acara peluncuran PUSAKA juga dilaksanakan kuliah umum yang bertemakan “Peranan Kejaksaan dalam Pemberian Restoractive Justice pada Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Untuk kuliah umum dilaksanakan dengan metode hybrid dan menggunakan standar protokol kesehatan. Kuliah umum juga dihadiri oleh mahasiswa dan dosen dari berbagai latar belakang kompetensi keilmuan.
Dalam sambutannya, Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H. menekankan bahwa perkembangan sistem peradilan pidana selalu mengalami perkembangan dari distributive justice menuju arah restorative justice.
“Dari peran kejaksaan untuk memberikan pembalasan menjadi menjunjung tinggi keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat,” terangnya.
Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyampaikan bahwa pendirian PUSAKA selayaknya menanam pohon yang baik tentunya menghasilkan buah yang baik.
“Demikian juga PUSAKA akan memberikan sumbangan keilmuan hukum bagi masyarakat di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UBB, Dr. Ibrahim menyampaikan, bahwa keberadaan PUSAKA di FH UBB sebagai sumber distribusi keilimuan hukum bagi kemanfaatan yang luas.
“Hadirnya PUSAKA ini akan menjadi sumber ilmu hukum,” tambahnya.
Setelah memberikan sambutan Dr. Ibrahim membuka acara kuliah umum dan penandantangan kerja sama pendirian PUSAKA. Setelah itu, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen antara para pihak secara institusi untuk mendirikan PUSAKA. Penandatanganan dilaksanakan oleh Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan Dr. Ibrahim, Rektor UBB serta Dekan FH UBB, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H.,M.H.
Sadono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa semakin meningkatnya penyelesaian penanganan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) diharapkan dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir masyarakat, dimana penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan tapi juga untuk penanganan perkara kejahatan ringan dapat lebih mengedepankan perdamaian dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan kemanusiaan.
“Pada akhirnya bahwa dengan pemberian restoractive justice kepercayaan masyarakat dapat lebih meningkat kepada institusi Kejaksaan dan adanya asumsi bahwa penegakan hukum yang tajam kebawah namun tumpul ke atas tidak akan ada lagi.” imbuhnya.
Penulis : Ibnu
Editor : Redaksi