SEPUTARINDONESIA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kep. Babel Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kep. Babel, Jumat (11/8/23).
Beberapa hari yang lalu dikatakan Pj. Gubernur Suganda, komisi-komisi dan fraksi yang ada di Kep. Bangka Belitung telah melakukan pembahasan terhadap Rakerda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Telah juga dilaksanakan dengar pendapat dan meminta penjelasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel sesuai dengan mitra kerja komisi yang bersangkutan.
“Terhadap kekurangan dan kelemahan pengelolaan keuangan di tahun 2022, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun hal-hal khusus yang menjadi catatan setiap fraksi di DPRD, akan kami jadikan bahan masukan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya, guna memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa selanjutnya,” papar Pj. Gubernur Suganda.
Sedangkan mengenai temuan-temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dikatakan Pj. Gubernur Suganda secara bertahap akan segera diselesaikan, sehingga diharapkan pada tahun-tahun mendatang, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov. Kep. Babel tetap dapat dipertahankan.
“Dari semua ini, atas kesediaan DPRD menerima rancangan Perda Kep. Bangka Belitung, saya haturkan terima kasih,” pungkasnya.