Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Kesehatan

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Penyalahgunaan Arak Secara Tidak Wajar Dalam Peribadatan Tionghoa

KOBA, SEPUTARINDONESIA – Minuman alkohol fermentasi atau yang kerap disebut Arak yang merupakan minuman yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa menjadi polemik di berbagai pihak di Bangka Tengah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Fajriyanti mengatakan, bahwa dalam pantauan lapangan di Bangka Tengah, arak yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa sering disalahgunakan karena dikonsumsi secara berlebihan melebihi batas pemakaian yang seharusnya.

“Jika arak itu digunakan untuk sembahyang tidak ada masalah, tapi dari pantauan kami di lapangan bukan untuk sembahyang lagi, karena jumlahnya begitu banyak,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, banyak dari mereka beralasan hanya ibadah dan budaya, faktanya disalahgunakan dengan mengkonsumsi secara tidak wajar lagu, dan bahkan sering dikonsumsi para pelajar hingga anak yang masih dibawah umur,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, bahwa dalam peraturan daerah (Perda) memang belum diatur secara pasti, namun tetap ada sanksi bagi para penjual ataupun tempat produksi yang menjual tanpa ada surat izin edar.

“Segala bentuk minuman beralkohol sudah jelas diatur mulai dari izin tempat penjual dan lainnya. Terkait dengan arak saat ini hanya ada kebijakan karena atas dasar penggunaan peribadatan, budaya dan juga obat,” ucapnya.

Berkaitan dengan sanksi tersebut diatur dalam Perda No. 18 tahun 2007 yang menyebutkan kurungan pidana penjara maksimal 3 bulan dengan denda Rp5 juta per orang, dan tempat penjual bebas alkohol denda maksimal Rp50 juta.

Kemudian Eva menegaskan kembali, bahwa produksi yang dilakukan secara ilegal dan bebas adalah suatu pelanggaran dari kebijakan serta aturan yang berlaku karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Produksi arak secara ilegal dan dijual bebas tetap dilarang oleh pemerintah, berbeda dengan fungsinya jika arak tersebut digunakan sebagai peribadatan dan telah memiliki izin bupati, hal itu tidak menjadi masalah,” tegasnya.

“Jika semua dilakukan dengan bijak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak disalahgunakan serta tidak menimbulkan kerugian bagi yang lain, maka tidak dipermasalahkan,” tutupnya.
Penulis : Robi

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Kegiatan Klaster Bawang Merah Bangka Tengah

Bangka Belitung

Prof. H.M. Amin Rais, Ph.D Isi Kuliah Kebangsaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Bangka Belitung

Pj Bupati Haris Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi

Bangka Belitung

Polda Babel Tinjau Gereja di Kabupaten Bangka Dalam Rangka Oprasi Lilin Menumbing Tahun 2021

Bangka Belitung

Pj Gubernur Suganda Buka Konsultasi Regional PDRB ISE Se Sumatera 2023

Bangka Belitung

SK DPC PPP se-Babel Resmi di Terima, Amri Cahyadi: Ini Momentum Merekrut Pengurus Berpotensi

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Salurkan Bansos Safari Jumat Pemkab Bateng

Bangka Belitung

Pj Walikota Budi Utama Buka Festival Kentra Tahun 2024