Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah / Kesehatan

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:11 WIB

Penyalahgunaan Arak Secara Tidak Wajar Dalam Peribadatan Tionghoa

KOBA, SEPUTARINDONESIA – Minuman alkohol fermentasi atau yang kerap disebut Arak yang merupakan minuman yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa menjadi polemik di berbagai pihak di Bangka Tengah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bateng, Eva Nur Fajriyanti mengatakan, bahwa dalam pantauan lapangan di Bangka Tengah, arak yang digunakan dalam peribadatan masyarakat Tionghoa sering disalahgunakan karena dikonsumsi secara berlebihan melebihi batas pemakaian yang seharusnya.

“Jika arak itu digunakan untuk sembahyang tidak ada masalah, tapi dari pantauan kami di lapangan bukan untuk sembahyang lagi, karena jumlahnya begitu banyak,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, banyak dari mereka beralasan hanya ibadah dan budaya, faktanya disalahgunakan dengan mengkonsumsi secara tidak wajar lagu, dan bahkan sering dikonsumsi para pelajar hingga anak yang masih dibawah umur,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, bahwa dalam peraturan daerah (Perda) memang belum diatur secara pasti, namun tetap ada sanksi bagi para penjual ataupun tempat produksi yang menjual tanpa ada surat izin edar.

“Segala bentuk minuman beralkohol sudah jelas diatur mulai dari izin tempat penjual dan lainnya. Terkait dengan arak saat ini hanya ada kebijakan karena atas dasar penggunaan peribadatan, budaya dan juga obat,” ucapnya.

Berkaitan dengan sanksi tersebut diatur dalam Perda No. 18 tahun 2007 yang menyebutkan kurungan pidana penjara maksimal 3 bulan dengan denda Rp5 juta per orang, dan tempat penjual bebas alkohol denda maksimal Rp50 juta.

Kemudian Eva menegaskan kembali, bahwa produksi yang dilakukan secara ilegal dan bebas adalah suatu pelanggaran dari kebijakan serta aturan yang berlaku karena hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Produksi arak secara ilegal dan dijual bebas tetap dilarang oleh pemerintah, berbeda dengan fungsinya jika arak tersebut digunakan sebagai peribadatan dan telah memiliki izin bupati, hal itu tidak menjadi masalah,” tegasnya.

“Jika semua dilakukan dengan bijak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak disalahgunakan serta tidak menimbulkan kerugian bagi yang lain, maka tidak dipermasalahkan,” tutupnya.
Penulis : Robi

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Advedtorial

Berdayakan Istri Nelayan, Dinas Perikanan Bateng Gelarkan Pelatihan Olahan Hasil Perikanan

Bangka Belitung

Hari Pertama, Pj Gubernur Gelar Rapat Dengan Pejabat Teras Pemprov Babel

Bangka Belitung

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Bateng Gowes Bersama

Bangka Belitung

Pj Walikota Unu Ibnudin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2025

Bangka Belitung

Tertinggi Nasional, Realisasi Pendapatan APBD Kep. Babel Capai 106,94 Persen

Bangka Belitung

Bank BRI Cabang Pangkalpinang Bagi-Bagi Hadiah Simpedes

Bangka Belitung

Tiba di Kep. Babel, Dewan Komisaris MIND ID Bakal Tinjau Pabrik Canggih Peleburan Timah

Bangka Belitung

Datang untuk Pengawasan, Dirjen PSDKP Puji Perizinan Tambang Bangka