Home / Bangka Belitung / Berita / Ekonomi / Nasional

Selasa, 12 April 2022 - 01:07 WIB

Pengusaha Tidak Penuhi THR, Siap-Siap Disanksi!

JAKARTA, SEPUTARINDONESIA – Isu berkenaan dengan tunjangan hari raya atau THR, menjadi topik yang selalu menjadi pembahasan tiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Berbagai jenis sanksi pun kerap berseliweran sebagai bentuk pengingat bagi para pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya.

Pemerintah telah menetapkan jika THR sudah harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran Idulfitri. Sejumlah sanksi pun telah dikeluarkan.

Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah membagikan dua klasifikasi, yakni sanksi bagi perusahaan yang telat membayar, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Berikut sanksi yang diterima perusahaan jika telat membayar THR dilansir dari grafis CNBC Indonesia:

1. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar
2. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR:

1. Sanksi administratif
2. Teguran tertulis
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
5. Pembekuan kegiatan usaha

Pemerintah juga menegaskan jika pengenaan sanksi/denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. (*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Anggota DPRD Bateng Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Masyarakat: Jangan Sampai Termakan Sumpah

Bangka Belitung

PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Rehabilitasi Puluhan Buaya, Endy: Tambang Ilegal Jadi Biang Terganggunya Ekosistem Buaya

Bangka Belitung

Ketua DPRD Pangkalpinang Pimpin Paripurna Penyampaian Tiga Raperda Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Plt Bupati Era Susanto Hadiri Kegiatan Bimtek SDM Lembaga Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Bangka Belitung

Kampong Reklamasi Selinsing, Tempat Edukasi Pengelolaan Lahan Bekas Tambang yang Disulap Jadi Kawasan Wisata

Bangka Belitung

Pj Gubernur Babel Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Rancangan APBD TA 2023

Bangka Belitung

Untuk Tingkatkan Angka Partisipasi, KPU Provinsi Babel Akan Undang Padi ke Babel

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal Buka Bhayangkara Babel Run 2024