Home / Bangka Belitung / Berita / Ekonomi / Nasional

Selasa, 12 April 2022 - 01:07 WIB

Pengusaha Tidak Penuhi THR, Siap-Siap Disanksi!

JAKARTA, SEPUTARINDONESIA – Isu berkenaan dengan tunjangan hari raya atau THR, menjadi topik yang selalu menjadi pembahasan tiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Berbagai jenis sanksi pun kerap berseliweran sebagai bentuk pengingat bagi para pengusaha untuk tidak mengabaikan kewajibannya.

Pemerintah telah menetapkan jika THR sudah harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya H-7 lebaran Idulfitri. Sejumlah sanksi pun telah dikeluarkan.

Dalam aturan yang dikeluarkan, pemerintah membagikan dua klasifikasi, yakni sanksi bagi perusahaan yang telat membayar, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Berikut sanksi yang diterima perusahaan jika telat membayar THR dilansir dari grafis CNBC Indonesia:

1. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar
2. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR:

1. Sanksi administratif
2. Teguran tertulis
3. Pembatasan kegiatan usaha
4. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
5. Pembekuan kegiatan usaha

Pemerintah juga menegaskan jika pengenaan sanksi/denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh. (*)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Dirjen Bangda Kemendagri Buka Tahapan Akhir Penilaian ADLGA Tahun 2022

Bangka Belitung

Hati-Hati, Modus Pinjam Uang Untuk Biaya Melahirkan Istri Menyasar Anda, Ini Ciri-Cirinya!!

Bangka Belitung

Staf Ahli Bupati Bateng Dorong Kegiatan Penanaman Pohon yang Digelar Yonif 147/KGJ

Advedtorial

Ribuan Manusia Hadiri Pengukuhan Prof Ibrahim Sebagai Guru Besar Ilmu Sosial dan Politik

Bangka Belitung

Gubernur Erzaldi Ingin Delegasi G20 Dapat Gunakan Kendaraan Listrik

Berita

Bangka Tengah Terima Penghargaan Indonesia Awards 2022 Kategori Outsanding Digital Public Service Initiatives

Berita

Gelar Rakor Penghulu Se-Bateng, Algafry Himbau Tidak Nikahkan Anak dibawah Umur

Bangka Belitung

Melati : Enterpreneur Jadikan Krisis Sebagai Peluang