Home / Hukum Kriminal / Nasional

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:35 WIB

Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau

PEKANBARU-SEPUTARINDONESIA.ID– Menindak lanjuti terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta me menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.

Menurut Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, laporan ini merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami,” ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.

Ditambahkan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seperti pemberitaan di media online RiauAndalas.com, menggunakan nara sumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulang kali menyebut bentuk fisik klien kami. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas untuk disebutkan nara sumber dalam sebuah berita di media RiauAndalas.com,” ujar Sandi Baiwa.

Sandi Baiwa, mengatakan tugas klien mereka sebagai Penasehat Ahli Gubernur Riau memiliki tugas-tugas sebagai berikut; memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi kepada Gubernur;

“Mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugasnya,” tambahnya lagi.

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, dikatakan Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa SH, mereka masih menunggu pemanggilan saksi pelapor.

“Ya, sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang dilakukan saudara Larshen Yunus yang diterbitkkan media online RiauAndalas.com telah melanggar Undang-undang ITE,” ujarnya.

Penasehat hukum,
juga meminta agar Larshen Yunus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.(jmsi)

Share :

Baca Juga

Berita

Simpan Sabu Sebanyak 13,05 gram, Pasutri di Tangkap Satres Narkoba Polres Bangka

Bangka Belitung

Penyelidikan di Nilai Lamban, Sahadan : Kalau Tidak Selesai Dalam Sebulan Ini Saya Akan Datang ke Polres

Berita

Peringatan HPN 2022, Kapolres Bangka: Insan Pers di Kabupaten Bangka Menjadi Pers Yang Kredibel dan Profesional

Hukum Kriminal

Tim Polres Bangka Sidak Tambang Ilegal Diduga Rambah Kawasan HLP Bedukang, Ditemukan Exavator Sedang Bekerja

Berita

PT Priamanaya Energy Bantu Keluarga KRI Nanggala-402 Lewat Kemenhan

Bangka Belitung

Tinjau Pabrik Minyak Kayu Putih, Ketua Pansus DPRD Babel Harap Kawasan Hutan Babel Dapat di Manfaatkan Secara Maksimal

Advedtorial

PBNU Akan Bela Mardani H Maming, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan KPK

Nasional

Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Silaturahmi ke kantor JMSI Aceh