BANGKA TENGAH, SEPUTARINDONESIA -Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman mengusulkan lokasi untuk pertambangan rakyat dengan luas lahan 7 ribu hektar lebih di Bangka Tengah.
Usulan tersebut disampaikannya usai melakukan rapat via zoom bersama Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Pj Gubernur Kep. Bangka Belitung.
“Kami sampaikan karena ada arahan dan petunjuk dari Dinas Pertambangan (maksudnya ESDM-red) Provinsi Babel bahwa pemerintah kabupaten dipersilahkan mengusulkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ungkapnya kepada Seputarindonesia.id, Jumat (14/10/2022).
Algafry menyebutkan, sebelumnya Bangka Tengah sudah pernah memberikan usulan terkait lokasi pertambangan rakyat, namun karena adanya perbedaan dari lokasi yang diusulkan oleh pemerintah provinsi pihaknya belum bisa ditindaklanjuti.
“Saat ini pihak kami sudah mengirim surat perihal pengusulan lahan kurang lebih 7.400 hektar di Bangka Tengah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ucapnya.
“Untuk titik-titiknya sendiri, setiap kecamatan-kecamatan yang punya potensi (timah-red) akan kita usulkan, seperti di Sungaiselan, Koba, Lubuk Besar, dan kecamatan lainnya yang punya potensi,” sambungnya.
Meski demikian, lahan-lahan yang akan di usulkan menjadi WPR tersebut merupakan bukan lahan pribadi, bukan kawasan hutan lindung, bukan hutan produksi dan lain sebagainya.
“Kalaupun banyak timah di dalamnya, tapi lahan tersebut lahan hutan lindung atau hutan produksi, maka tetap tidak bisa diusulkan,” jelasnya.
“Usulan yang akan kita berikan adalah lahan-lahan yang sudah mempunyai surat izin atau masuk dalam data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” tambahnya.
Algafry menuturkan, untuk teknis kedepan pihaknya menunggu dari penjelasan dari PJ Gubernur, karena hal tersebut diatur oleh pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM.
“Kita tunggu saja prosedurnya, jika semua sudah dapat dilaksanakan kita berharap adanya program ini dapat memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas menambang timah yang ada di Bangka Tengah,” harapnya.
Kata Algafry, Hal ini dilakukan agar punya legal dalam pelaksanaannya, supaya tidak diuber-uber lagi oleh aparat penegak hukum yang ada.
“Tidak hanya itu, upaya ini juga sebagai bentuk penataan terhadap lahan-lahan mana saja yang boleh ditambang, yang terpenting kan perihal legalisasi atau perizinannya jelas. Menurut pak Pj Gubernur, secepatnya hal tersebut akan direalisasikan,” tutupnya.
Penulis: Robi
Editor: Redaksi