SEPUTARINDONESIA.ID | BANGKA TENGAH – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH, turut memberikan pandangannya terkait dengan pentingnya pengelolaan kearsipan yang terstruktur dan sistematis bagi pemerintah provinsi bangka belitung kedepan.
“Waktu lalu, kita sudah datang ke kantor kearsipan bangka tengah, mendapat informasi bahwa jumlah arsiparis bangka tengah 35 orang, dengan mendapatkan informasi itu secara sengaja datang ke BKD ini,”, kata, Adet Mastur bersama anggota pansus lainnya, saat berkoordinasi di Kantor BKPSDMD Bangka Tengah, Senin (2/8/2021).
Tidak menutup kemungkinan kedepannya, Pemprov Bangka Belitung juga akan menambahkan pegawai arsiparis dimana sejauh ini jumlahnya baru 14 orang. Padahal, menurutnya pemerintah provinsi sebagai koordinator setiap pemda se bangka belitung.
“Dalam menentukan formasi dalam rektutmen CPNS, kami juga ingin menambahkam arsiparis, di provinsi itu baru 14 orang yang sebenarnya menjadi koordinator, bagaimana peran BKD dalam menentukan penerimaan formasi arsiparisnya,”tuturnya.
Melalui Perda ini, kedepannya sambung Adet diharapkan dapat menaikkan marwah bidang kearsipan yang selama ini dalam tanda kutip selama ini memiliki nilai yang tergeser. Padahal, menurutnya berkat sebuah kearsipan dapat menjelaskan sejarah perjalanan terbentuk Republik Indonesia.
Bahkan, semenjak terbentuknya pemerintah provinsi bangka belitung tidak didukung dengan rekam jejak arsip yang baik. Akibatnya, masyarakat luar bahkan pemerintah itu sendiri tidak mengetahui tokoh – tokoh pemekaran pemerintah provinsi bangka belitung.
Padahal menurutnya, dari sisi sejarah peristiwa – peristiwa tertentu mesti harus diarsipkan menjadi dokumen negara. Hal tersebut menjadi pikiran dasar pihaknya bahwa bidang arsip pun tidak kalah penting dari bidang – bidang lainnya.
“Perda ini menggunakan hak inisiatif dprd babel sehingga perda ini diharapkan menjadi berkualitas,”harapnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Bangka Belitung, Toni Purnama, S.IP, berpendapat bahwa menentukan rekam jejak seseorang, tak terkecuali para politisi.
Dia mencontohkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemlihan umum dinilai belum didukung pengelolaan arsip yang baik.
“Semisalnya, data pencalonan anggota DPRD baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Padahal, data – data itu dapat dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaran pemilihan berikutnya jika dirasakan penting untuk penambahan syarat pencalonan baik sebagai gubernur, bupati dan anggota legislatif”, imbuhnya.