Home / Bangka Belitung / Opini

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:38 WIB

Oknum Pejabat BP2JK Minta Wartawan Isi Surat Pernyataan Bermaterai, Isinya Bersifat Intimidatif

SEPUTARINDONESIA.ID | PANGKALPINANG, PEJABAT publik dituntut bersikap transparan, akuntabel dan komunikatif, terlebih kepada insan pers sebagai mitra pemerintah.

Namun dalam praktiknya ada saja oknum pejabat yang tidak memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) wartawan.

dijelaskan dalam undang undang pers tugas dan fungsi pers yakni mencari, mendapatkan, mengolah, menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara faktual, objektif dan berimbang sesuai kode etik jurnalistik.

Berawal dari kedatangan awak media WartaTipikor.com dan Seputar indonesia.id ke kantor BP2JK beberapa waktu lalu dalam rangka liputan terkait proyek Talud yang berada di kawasan pantai desa Penyak-Terentang senilai 22 Miliar yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2021.

Awak media hendak mengkonfirmasi tentang polemik penunjukan PT. Cimendang sebagai pelaksana proyek setelah PT. Dolar menyatakan mengundurkan diri.

Kedatangan awak media diterima langsung oleh sekretaris BP2JK yang berkantor di Terminal Selindung, Pangkalpinang.

Sialnya sebelum konfirmasi dimulai, sekretaris BP2JK berinisial R., langsung menyodorkan surat bermatrai 10.000.(sepuluh ribu), pernyatan Yang berbunyi, “Jika wawancara yang kami lakukan siap direkam oleh pihak BP2JK wilayah bangka belitung sebagai barang bukti, jika dalam wawancara ini, awak media mempublikasikan hasil dari wawancara antara awak media dan pihak BP2JK siap dituntut secara hukum menurut undang-undang dan ketentuan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia”.

Merasa surat pernyataan bermaterai tersebut terkesan intimidatif terhadap kerja jurnalis dan menghalang-halangi kenerja pers.

Saat dimintai keterangan apa maksud dan tujuan surat pernyataan tersebut, oknum pejabat tersebut mengatakan tidak mengetahui sama sekali siapa pembuat surat itu.

“Saya hanya menyodorkan, tetapi saya tidak tahu surat ini siapa yang mengkonsep dan punya ide dari surat pernyataan ini,” kilah R.

Menanggapi peristiwa tersebut, Riduansyah alias Abie yang juga menjabat Ketua Forum Komonikasi Wartawan Independen (FKWI) menyesalkan kejadian tersebut.

Menurut Abie, BP2JK adalah lembaga publik yang wajib diawasi karena dibiayai uang rakyat.

R selaku sekretaris BP2JK, yang berjanji ingin memanggil insan-insan media untuk meminta maaf dan mengklarifikasi atas kesalah pahaman ini sampai berita ini dinaikkan, sampai hari ini belum menunjukkan itikad baik.
(15/8/2021) (Abie).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Molen Dukung Pembangunan Pemasaran Pariwisata Dengan Sistem Terpadu

Advedtorial

Bunda Literasi Kab.Bangka Resmi Dikukuhkan, Mulkan Motivasi Yusmiati Ajak Masyarakat Untuk Gemar Membaca

Bangka Belitung

Pj Gubernur Babel Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bangka Belitung

Bupati Algafry Resmikan Jebatan Sungai Tebo I

Bangka Belitung

206 Mahasiswa UnMuh Babel Ikuti KKN Luar dan Dalam Negeri, Rektor: Nggak Nyangka Banyak yang Minat

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Salurkan Bansos Safari Jumat Pemkab Bateng

Bangka Belitung

Lepas 28 Atlet Ikuti Turnamen Voli Kapolri Cup, Ini Pesan Pj Gubernur Safrizal

Bangka Belitung

Pj Sekda Fery Buka Sosialisasi Stranas Bham Kemenkumham Babel