SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Ke Tujuh Masa Persidangan 1 tahun 2023, dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, masa jabatan tahun 2018 – 2023, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (06/11/23).
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian yang telah berkenan dan hadir dalam rapat paripurna pada hari ini,” ucap Abang Hertza.
Dikatakannya, kegiatan DPRD Kota Pangkalpinang pada salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, kepada Mendagri melalui Gubernur, untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut maka DPRD Kota Pangkalpinang dengan ini mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Walikota Pangkalpinang, dan Wakil Walikota Pangkalpinang periode 2018-2023.
Maka dari itu, dengan berakhirnya masa jabatan pada 15 November 2023, sehingga hari ini dilakukan pengumuman dan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.