SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus Memimpin Rapat Paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah masa persidangan II tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Rabu (14/5/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus menyampaikan terdapat 3 raperda yang sudah disampaikan, yakni raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Bangka Tengah nomor 15 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa secara serentak, raperda penyelenggaraan pendidikan inklusif dan raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Bangka Tengah nomor 16 tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Dari 3 raperda yang disampaikan, hanya satu yang disetujui DPRD Bangka Tengah untuk disahkan, yakni raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Sedangkan 2 raperda lainnya belum bisa disahkan menjadi perda, dikarenakan belum adanya peraturan kementrian atau surat keputusan bersama. Tiga kementrian yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengatakan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah tidak adanya perbedaan latar belakang.
“Pemkab Bateng harus menjamin pendidikan yang layak kepada masyarakat,” ujarnya
juga berpesan beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah untuk bisa menjadi bahan evaluasi.
“Jadikan evaluasi dan perbaikan untuk lebih baik ke depannya, sedangkan untuk 2 raperda lainnya ditunda pengesahannya untuk dibahas pada masa sidang berikutnya,” pungkasnya.