Home / Bangka Belitung / Berita / Headline / Hukum Kriminal

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:40 WIB

Ini Para Penerima Aliran Dana Korupsi Timah Babel, Termasuk Hendry Lie

SEPUTARINDONESIA.Id- PENGUSAHA Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah dengan dugaan menerima keuntungan ilegal senilai Rp 1 triliun. Sidang dakwaan terhadap Hendry Lie digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Hendry Lie disebut sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Jaksa menyebut bahwa Hendry Lie telah memperkaya dirinya melalui PT Tinindo Internusa dengan nilai mencapai Rp 1,059 triliun.

“Terdakwa Hendry Lie bersama sejumlah pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun,” ujar jaksa di persidangan.

Skema Korupsi dan Keterlibatan Pihak Lain Jaksa menjelaskan bahwa Hendry Lie tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa, serta beberapa eksekutif dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), seperti Suparta dan Reza Andriansyah.

Selain itu, ia juga berkolaborasi dengan Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Hendry Lie disebut memerintahkan bawahannya untuk membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah, meskipun smelter-swasta yang terlibat tidak memiliki kompetensi yang sesuai.

Selain itu, ia juga membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa juga mengungkap bahwa Hendry menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan sejumlah petinggi PT Timah dan pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Selain merugikan negara secara finansial, kasus ini juga berdampak pada lingkungan. Jaksa menyebut bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dibiarkan oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebabkan kerusakan ekosistem.

“Tidak adanya pengawasan dan pembinaan dari pejabat terkait telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, dengan kerugian ekologi, ekonomi, serta biaya pemulihan lingkungan yang besar,” ungkap jaksa.

Jaksa menyebut bahwa nilai harga sewa peralatan processing pelogaman dalam skema ini disepakati sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa serta smelter lainnya.

Harga ini dibuat dengan tanggal mundur, yang mengindikasikan adanya rekayasa dalam administrasi keuangan.

Rincian Aliran Dana
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap rincian aliran dana yang diduga telah memperkaya sejumlah pihak, antara lain:
• Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa: Rp 1,059 triliun
• Suparta melalui PT RBT: Rp 4,57 triliun
• Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3,66 triliun
• Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Bina Sentosa: Rp 1,92 triliun
• Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2,2 triliun
• 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10,38 triliun
• Emil Ermindra melalui CV Salsabila Utama: Rp 986,7 miliar
• Harvey Moeis dan Helena: Rp 420 miliar
Total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 300 triliun, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Jaksa menyatakan akan menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk membuktikan keterlibatan Hendry Lie dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat Bangka Belitung.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-19 Kabupaten Bangka Selatan Sukses

Bangka Belitung

Penarikan Hadiah Simpedes BRI Pangkalpinang, Cek Apa Kamu Yang Beruntung !

Berita

Nelayan dan Foklasar Kabupaten Bangka Terima Anggaran DAK Senilai Rp.1,379 miliar

Bangka Belitung

Ringgit Kecubung : Arsip Itu Sangat Penting

Bangka Belitung

Sekda Naziarto Hadiri Pembukaan Festival Pelajar Nusantara Tahun 2022

Bangka Belitung

Herman Suhadi Sampaikan Kenapa Dipilihnya Hotel Santika Belitong Menjadi Tempat Resepsi HUT babel !

Bangka Belitung

Panen Raya Bawang Merah, Pj Gubernur Babel Apresiasi Komitmen PT Timah Dalam Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Berita

Tim Monev Biro Kerma KL Sops Mabes Polri Kunjungi Polres Bangka