BANGKATENGAH, SEPUTARINDONESIA – Minggu sore (24/04), Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Harianto sambangi Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah. Dihadapan 50 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, perangkat desa, pekerja sawit dan kelompok PKK, disampaikan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan.
Bertempat di Kantor Desa, turut hadir sebagai Narasumber yaitu Ir. Elfiyena selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Mengawali kegiatan, Harianto paparkan maksud dari Perda ini dibentuk oleh Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah : memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab social dan lingkungan di Babel serta memberi arahan kepada semua pemangku kepentingan di Provinsi Babel dalam melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan sebagai persiapan diri memenuhi standar internasional.
“ Tujuan perda ini adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab social termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak – pihak yang menjadi pelakunya, terpenuhinya penyelenggaraan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak – pihak yang tidak berwenang, meminimalisir dampak negative keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, terintergrasinya program pemerintah daerah dengan program tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan dan memperjelas tanggung jawab pembiayaannya, memberikan penghargaan / apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan tanggung jawab sosialnya serta pemberian kemudahann dalam pelayanan administrasi “, sampai Politisi Golkar ini.
Elfiyena tambahkan bahwa program tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan meliputi bina lingkungan dan social, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi, program yang ditujukan langsung pada masyarakat.
“ Adapun program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dapat berupa Hibah, Penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau masyarakat yang berpretasi dan tidak mampu, Subsidi berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek pengembangan masyarakat, penyelenggara fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil, Bantuan social beurpa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti social / jompo, korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan social, Pelayanan social berupa pelayanan pendidikan, kesehatan, olahraga dan santunan pekerja social, Pelindungan social berupa pemberian kesempatan kerja bagi para atlet national / daerah yang sudah purna bakti dan penyandang cacat yang mempunyai kemampuan khusus “, lengkapi Elfiyena.
Akhiri kegiatan, Harianto yang akrab disapa Acen sampaikan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha serta Pembekuan dan pencabutan kegiatan usaha / fasilitas penenaman modal.
Kegiatan ditutup dengan Tanya jawab oleh peserta yang hadir.