BANGKA, SEPUTARINDONESIA — Firdaus Johan anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Partai Nasdem adakan kegiatan sosialisasi perda tentang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di rumah aspirasi Partai Nasdem di kawasan kompleks Grasi Baru Kelurahan Senang Hati Kecamatan Sungailiat, Minggu (26/6/2022).
Firdaus Johan mengatakan keberadaan perda TIK untuk memudahkan pemerintah membuka ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka menghendaki agar perda TIK yang sudah disahkan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka tahu manfaatnyap dan memahami secara jelas,” tegas Firdaus.
“Untuk sistem pengawasannya kita tetap sharing dengan Dinkominfotik karena sebagai leding sektornya, ” Tuturnya.
Upaya komunikasi yang intens dengan pihak Dinkominfotik terus dilakukan, apabila tidak ada komunikasi maka terputuslah prosesnya.
“Sejatinya perda tersebut sudah disahkan,namun masih menunggu penomoran dari provinsi,karena itu salah satu dasar dan menyangkut anggaran, kalau tidak ada dasarnya susah,maka kita dibadan anggaran ini untuk memperjuangkan perda TIK ini supaya lancar dan mengena dimasyarakat, “ungkapnya.
Diungkapkan Firdaus daerah-daerah lainnya sudah maju dengan adanya perda TIK ini karena akan memudahkan masyarakat itu sendiri.
“Kalau penerapannya, kata anggota DPRD Kabupaten Bangka ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara kontinyu,makanya perda harus jalan,sementara perda sudah disahkan tetapi tidak ada realisasinya, ” Jelasnya.
Firdaus Johan melanjutkan Sosialis ini baru kita laksanakan karena sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Bangka dan bekerja hasil keputusan Banmus.
“Harapannya jelas kepada masyarakat dengan adanya perda ini Firdaus Johan adalah memberikan kemudahan berkomunikasi secara transparan, ” Paparnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik, Kabupaten Bangka, Boy Yandra menyampaikan perda itu ibarat rumahnya, jadi kita mencari isinya.
Boy menjelaskan ditahun 2023 Dinkominfotik Kabupaten Bangka sudah menganggarkan, semoga dengan adanya perda ini, jaringan Internet sudah menjangkau daerah terpencil.
” Kita berharap daerah terpencil minimal setiap kecamatan yang di kabupaten Bangka sudah terpasang jaringan internet, semoga apa yang kami usulkan bisa diakomodir,”
Disamping itu kata Boy Yandra kebutuhan SDM yang ahli dibidang e-govermen mutlak sangat diperlukan.
Boy Yandra berharap Insyaallah bulan Juli 2022 mendatang Dinkominfotik Kabupaten Bangka akan melounching Siskuades untuk mempermudah pihak desa,” jelasnya.
Penulis : Refando