Home / Berita / Daerah / Sosial

Senin, 31 Januari 2022 - 21:00 WIB

Dua Raperda Dikembalikan DPRD, Molen: Pemerintah Kota Pangkalpinang Menerima

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikembalikan DPRD Kota Pangkalpinang kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Raperda Kota Pangkalpinang tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).

“Sampai sejauh ini, kapan dikembalikan itukan artinya ditolak,” tegas Wali Kota yang mengawali karier sebagai ASN, saat ditanya sejumlah media mengenai kesepakatan penolakan Raperda tersebut.

Molen sapaan akrab Wali Kota, mengatakan bahwa Pemkot menerima keputusan DPRD Kota Pangkalpinang yang mengembalikan dua Raperda yang diajukan pihak Eksekutif tersebut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Lima dan Sembilan, dan selanjutnya akan dibahas sesuai aturan yang berlaku, Senin (31/1/2022).

“Semua ini merupakan aspirasi masyarakat kota Pangkalpinang dan akan dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat”, kata Molen di DPRD Kota Pangkalpinang.

Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa terkait perizinan yang menyangkut Minol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut.

“Dengan adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga”, jelasnya.

Molen juga menyampaikan bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat dan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari warga Pangkalpinang.

“Jika sebagian besar masyarakat menghendaki (tidak diberlakukannya perda pengendalian Mihol) ya kita ikuti, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan”, pungkasnya. (*)

Diskominfo

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pengusaha Tidak Penuhi THR, Siap-Siap Disanksi!

Bangka Belitung

Walikota Molen Pimpin Rakor Pengelolaan Masjid Agung Kubah Timah

Bangka Belitung

Pj Bupati Haris Hadiri Pisah Sambut Kajari dan Ketua Pengadilan Agama Bangka

Berita

400 Lebih Pecinta Vespa Serbu Alun-alun Kota Koba Dalam Gelaran Vespa Bateng Day 2022

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Khataman Al-Qur’an Taman Pendidikan Al-Qur’an

Bangka Belitung

Bupati Algafry Bersama Masyarakat Menggelar Tabligh Akbar

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Ramadan Berkah di Masjid Baitul Muttaqin

Bangka Belitung

DPRD Pangkalpinang Setujui LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2022