Home / Berita / Daerah

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:40 WIB

DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD, Jumat, (18/3/2022).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, agenda rapat paripurna yakni Penyampaian Laporan Keterangan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 69 ayat 1 menyebutkan kepada daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,”kata Hertza.

Kemudian kata Hertza, dalam pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ Tahun 2021 ini akan disampaikan Wali Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Asisten, Staf Ahli Kepala OPD dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Jalan Rusak di Kepualauan Bangka Belitung Hanya Sepanjang 35,1 kilometer atau 4,12 %

Bangka Belitung

Algafry Sambut Hangat Silaturahmi PJ Gubernur

Bangka Belitung

Pj Ketua TP PKK Sri Utami: Kader PKK adalah Pelopor dan Pembaharu yang Inspiratif

Berita

Upaya Peningkatan Pengetahuan Pekebun Terhadap Pengendalian Hama Terpadu Pada Tanaman Lada di Kabupaten Bateng

Bangka Belitung

Porprov VI Ditunda, Komisi II DPRD Babel Lanjut Rakor Persiapan

Bangka Belitung

Molen : Mari Kita Memajukan Pangkalpinang Tampa Membedakan SARA

Berita

DPRD Kota Pangkalpinang Jalin MOU Bersama Kejari Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Pelatihan Kewirausahaan Pelaku Usaha UMKM Bateng