PANGKALPINANG, SEPUTRINDONESIA – Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang dilakukan secara marathon sejak tanggal 18 – 22 Agustus yang lalu, Kamis (25/08) DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) bersama pemerintah provinsi Kep. Babel menandatangani nota kesepakatan tentang lerubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafin Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun 2022 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Kep. Babel.
Dalam sambutannya ketua DPRD provinsi Kep. Babel, H. Herman Suhadi mengatakan dengan telah ditanda tanganinya nota kesepakatan ini, agar pemprov serius menyikapi hal-hal yang telah disepakati bersama dengan kerja keras kerja cerdas demi kemajuan Bangka Belitung.
Hal tersebut bukan tanpa sebab karena menurutnya, beberapa tahun terakhir ini kondisi kemampuan keuangan daerah provinsi Kep. Babel berada pada posisi rendah.
“Ketika kemampuan keuangan daerah dalam posisi rendah kita harus berusaha untuk menempatkan kembali kemampuan keuangan daerah keposisi yang lebih baik dengan meningkatkan PAD. Salah satunya dengan melakukan optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang terus digenjot oleh Badan Keuangan Daerah provinsi Kep. Babel. Dan Alhamdulillah pada APBD perubahan 2022 pendapatan daerah sudah meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Kep. Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa momentum penandatanganan nota kesepakatan ini membuktikan kepada kita bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik.
“Hal ini agar dijaga dan dibina terus menerus untuk itu saya mengajak kita semua untuk menyatukan langkah dan perbuatan demi kemajuan dan kemakmuran provinsi Kep. Babel,” tukasnya.