Home / Advedtorial / Berita / Daerah / Politik

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:24 WIB

DPRD Bangka Tengah Ketuk Palu 3 Raperda dan Tetapkan Propemperda Tahun 2023

KOBA, SEPUTARINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua raperda usul pemerintah daerah, satu raperda usul inisiatif DPRD serta penetapan Propemperda Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng pada Senin (31/10/2022).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan ada dua raperda usul pemerintah daerah yang dibahas, yakni satu raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, yang pada saat penyampaian beberapa waktu lalu berjudul “fasilitasi penyelenggaraan pesantren” dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Dan kemudian, satu raperda usul dari inisiatif DPRD Bateng yaitu raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru,” ungkap Algafry kepada Seputarindonesia.id.

Algafry mengatakan, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memang terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada pemerintah daerah dan kami memahami sepenuhnya bahwa apa yang kami perbuat di dalam penyusunan raperda ini sesungguhnya tidaklah sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Me Hoa mengatakan dalam agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan.

Ia menyebutkan, sebelumnya tepat pada tanggal 12 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membahas hal ini.

“Tertuang ada 12 judul Raperda diluar kumulatif terbuka dan tiga judul Raperda dengan kumulatif terbuka, yang mana dalam beberapa waktu kedepan pada saat dimulainya masa persidangan kedua tahun 2023 nanti pemerintah daerah akan segera menyampaikan Raperda yang disertai dengan naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Me Hoa menuturkan, sebagai tindak lanjut dari hasil dinamika pembahasan bersama antara Bapemperda dengan Pemda dimaksud, terdapat satu judul raperda dalam propemperda 2023 mengalami perubahan judul.

“Yakni yang sebelumnya berjudul “Perubahan atas peraturan daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor” diubah menjadi penyelenggaraan pengujian kendaraan singkat kendaraan bermotor serta terdapat satu penambahan judul rapat yaitu rapat tentang penyelenggaraan reklame,” tuturnya.

“Semoga niat baik dan tulus kita dapat dilancarkan serta bermanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah,” tutupnya.

Penulis: Robi

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Polda Babel Mengungkap 71 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 79 Tersangka Ditangkap

Bangka Belitung

Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Mendagri

Bangka Belitung

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Babel, Ada apa?

Bangka Belitung

BNN Provinsi Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp.175 juta

Bangka Belitung

Pj Ketua TP PKK Sri Utami: Kader PKK adalah Pelopor dan Pembaharu yang Inspiratif

Bangka Belitung

Dalam 2 Bulan, Pemprov Kep. Babel Daftarkan 26.959 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bangka Belitung

Herman Suhadi Berhara TPP ASN Pemprov Segera Dengan Segera Dicairkan