BangkaBelitung,Seputarindonesia– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung pada Tahun 2021 ini telah berhasil mengungkap kasus dalam pemberantasan Narkoba dengan capaian optimal.
“Target Tahun 2021 ini sebanyak 10 perkara, dan alhamdulillah realisasi ungkap kasus kita yakni 11 LKN (21 berkas perkara). adapun tersangka laki-laki sebanyak 14 orang dan perempuan sebanyak 7 orang, dengan barang bukti yakni Shabu : 4.654,16 gram dan Pil Ekstasi : 1.156 Butir,” ungkap Brigjen Pol M.Zainul Muttaqien.
Pada tahun 2021, BNN Provinsi Bangka Belitung juga berhasil dalam melakukan proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sprint gabungan BNN RI yakni senilai Rp 12,4 miliar. Yang dimana uang atau aset tersebut berasal dari dua tersangka sindikat narkoba yaitu berinisial A dan Almarhum T.
Dari tersangka berinisial T, kasus TPPU yang berhasil diungkapkan yaitu senilai Rp 9 miliar. Sedangkan dari tersangka A, BNNP Babel mengamankan senilai Rp 3,4 miliar dari kasus pencucian uang tersebut.
“Kita juga menangani kasus tindak pidana pencucian uang dan dimana tersangkanya sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Brigjen Pol Zainul berkata dalam lanjutan proses penanganan kasus TPPU itu, pihaknya bekerja sama dengan BNN Pusat guna mengungkapkan transaksi yang dilakukan kedua jaringan narkoba tersebut.
“Untuk kasus TPPU ini kita bekerjasama dengan BNN Pusat,” ungkapnya.(Rn)