SEPUTARINDONESIA.ID|Manggar– Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) me-Launching sistem Aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kin) Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Gedung Auditorium Zahari MZ, Selasa (9/11). E-Kinerja resmi dilaunching oleh Bupati Beltim, Burhanudin.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim Yuspian dalam sambutannya menyampaikan bahwa e-kinerja merupakan aplikasi berbasis teknologi untuk mengukur kinerja ASN yang dilaksanakan sebagai upaya untuk mempermudah proses pemantauan dan pengevaluasian kinerja ASN.
“Secara umum pengukuran kinerja yang dimaksud dibagi dalam 2 variabel utama yaitu pengukuran kehadiran dengan bobot 30% dan pengukuran kinerja dengan bobot 70%,” ujarnya.
Yuspian juga menjelaskan bahwa penerapan aplikasi e-kinerja akan dilakukan kepada seluruh pegawai ASN baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
“Kecuali untuk pegawai ASN yang bekerja di Rumah Sakit Umum, Puskesmas dan Fungsional Guru yang hanya dilakukan penilaian berdasarkan tingkat kedisiplinan dan akumulasi jam kerja yang telah ditentukan,” kata Yuspian.
Yuspian juga mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-kinerja ini juga dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Belitung Timur periode 2021-2026 khususnya dalam rangka membenahi manajemen ketata pemerintahan Kabupaten Belitung Timur agar berjalan sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Dengan tiga tujuan utama yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta terwujudnya kelembagaan dan manajemen aparatur yang efisien,” jelasnya.
Bram Adrianto selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Data Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Beltim menjelaskan bahwa dalam penerapan e-kinerja, pihaknya sudah menyiapkan 3 aplikasi yang pertama yaitu Aplikasi e-kinerja DES (Daily Evaluation System) untuk mengukur aktivitas ataupun kinerja pegawai, aplikasi kedua yaitu e-absensi yang digunakan untuk pengukuran tingkat displin pegawai, dan terakhir aplikasi e-TPP (Aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai secara Elektronik) yang digunakan sebagai sistem untuk mengkalkulasi besaran tunjangan yang akan diterima oleh pegawai ASN.
“Ambil data nanti dari DES, dan akan di combine-kan ke dalam bentuk satuan uang yang akan mereka terima setiap bulannya, dan inilah nantinya yang akan menjadi referensi pembayaran tunjangan oleh pegawai,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bram ini juga menambahkan bahwa dalam persiapan pemberlakuan aplikasi e-kinerja secara efektif pada Januari tahun 2022, aplikasi ini akan terus melakukan pembaharuan (updating).
“Saat ini, diberikan ruang kepada OPD untuk menyampaikan daftar aktivitas yang sekiranya tidak ada di dalam bank aktivitas saat ini, dan intinya nanti akan selalu ada upgrade dalam sistem ini,” tutupnya. (Ts)