KOBA, SEPUTARINDONESIA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (15/05/2023).
Pengganti Antar Waktu bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, karena beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengundurkan diri guna memenuhi persyaratan PAW Wakil Bupati Bangka Tengah sisa masa jabatan 2021-2024.
Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/234/1/2023, maka dilantiklah Eva Kirana sebagai PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dari Partai Golkar Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada PAW Anggota DPRD Bangka Tengah yang baru saja dilantik.
“Saya atas nama pribadi, masyarakat, dan Pemkab Bangka Tengah mengucapkan selamat atas dilantiknya Eva Kirana sebagai PAW Anggota DPRD Bangka Tengah,” kata Algafry.
Ia berharap dengan dilantiknya PAW anggota DPRD ini dapat semakin memperkuat kinerja DPRD dan membantu Pemkab Bangka Tengah dalam menyejahterakan masyarakat, serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat Bangka Tengah dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi yang beretika dan tanggungjawab serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Sebagai anggota DPRD yang baru, perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan,” pungkasnya.