SEPUTARINDONESIA – Sosialisasi Penerima Hibah Berupa Uang Tahun Anggaran Perubahan 2023 dilaksanakan di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah, Jumat (27/10/23). Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, memberikan arahan di hadapan para pengurus badan/lembaga/ormas se-Bangka Tengah.
Kegiatan yang diprakarsai Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan penerapan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Hibah yang dimaksud kali ini diberikan kepada rumah ibadah sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah agar para pengurus bisa mengembangkan tempat ibadah sesuai keinginan.
“Harapannya, apa yang Bapak/Ibu bangun akan berdampak ke masyarakat. Silakan mendekorasi, memugar, mempercantik bangunan rumah ibadah, namun jangan sampai setelah menjadi bagus dan indah, tidak ada orang yang mau beribadah,” jelasnya.
Menurut Bang Ayi sapaan akrabnya, tujuan menjadikan rumah ibadah menjadi lebih nyaman tak lain untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna tempat ibadah agar lebih rajin beribadah.
“Semoga rumah ibadah menjadi lebih makmur, berdampak baik bagi masyarakat sekitar, lebih betah beribadah dan semakin ramai,” pungkasnya.