SEPUTARINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menerima dana hasil lelang barang rampasan dari tindak pidana penambangan ilegal. Dana tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah kepada Bupati Bangka Tengah, bertempat di Ruang Kerja Bupati Bateng, Selasa (06/05/2025).
Sebelumnya, kegiatan lelang barang rampasan telah dilaksanakan pada 14 April 2025 lalu. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan rasa syukur atas penyerahan dana tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena telah dimudahkan untuk menerima dana hasil lelang barang bukti dari tindak pidana penambangan ilegal. Setelah melalui proses persidangan, barang rampasan tersebut dinyatakan sah untuk dilelang dan telah terjual. Dana yang terkumpul, sekitar kurang lebih sebesar 32 juta rupiah, telah diserahkan kepada Pemkab Bateng,” ucap Algafry.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut saat ini ditempatkan di kas daerah, sembari menunggu perencanaan pemanfaatan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, Pemkab Bangka Tengah akan berdiskusi bersama tim dari Kejari Bateng untuk merancang pemanfaatan dana secara tepat dan berkelanjutan. Sesuai petunjuk teknis, kami akan menggunakan dana ini untuk program pelestarian lingkungan. Dana ini nantinya akan diarahkan untuk pemulihan dan pemanfaatan lahan eks tambang agar kembali berguna bagi masyarakat dan mendukung keberlangsungan lingkungan hidup,” tutur Algafry.
Sementara itu, Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini menjelaskan bahwa dana hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bateng dalam mengelola barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
“Total hasil lelang dari tiga perkara pidana kali ini sebesar Rp32.449.000,00. Ini merupakan kelanjutan dari proses pelelangan sebelumnya,” pungkasnya.