PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara dan PPPK yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman sudah menandatangani pergub terkait tunjungan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pada Selasa, (18/04/2022).
“Hari ini sudah saya tanda tangani, THR sudah bisa dicairkan dan saya minta kepada petugas khususnya Bakuda Provinsi untuk mempercepatkan itu dan tidak dicicil-cicil, bayar mulai besok,” ucap Gubernur Erzaldi.
Adapun saran untuk para ASN di Provinsi Babel dalam membelanjakan uang tersebut, Erzaldi menganggap para ASN Babel sudah pintar dan bertanggungjawab dalam menggunakan uang tersebut.
“Semua sudah punya uang, gunakanlah uang tersebut dengan penuh tanggungjawab, perkara mau sedekah mau pakai produk apa semua sudah pintar nggak perlu saya saran-saran lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M.Haris,AR,AP,MH menambahkan, adapun proses administrasi akan diupayakan selesai pada hari ini juga.
“Inshaallah hari ini selesai, secara global sudah di atur di dalam peraturan pemerintah no 16 dan surat edaran Mendagri tentang THR,” imbuh haris.
“Artinya perhari ini semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengajukan pencairan THR dan 50 persen TPP, dengan
Total anggarang untuk THR/gaji 14 yakni senilai Rp. 25 Milyar dan TPP 50% sebanyak Rp.14 Milyar,” tambahnya.
Penulis : Renaldi