PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA_ Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, SH.MH sampaikan angin segar bagi para petani yang ingin menggunakan Kawasan hutan, Senin,(23/05/2022).
Ia mengingatkan, bagi para petani yang ingin memanfaatkan hutan kawasan untuk bisa mengurus ijin sesuai aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Silahkan masyarakat menggunakan kawasan, mari kita berusaha menjadikan kawasan hutan ini menjadi kawasan yang ekonomis, dengan cara harus lewat prosedur, seperti HKM ataupun Mitra. Cuma dengan syarat harus dengan tanaman hutan dan tidak diperbolehkan untuk menanam sawit, karena sawit sifatnya perkebunan,” ujar adet.
Dikatakan adet, untuk membantu masyarakat, pemerintah mulai tahun ini dan tahun depan akan melakukan sosialisasi, supaya masyarakat tahu aturan dan syarat bagaimana memanfaatkan kawasan tersebut.
“Sekarang pemerintah mulai tahun ini dan tahun depan akan melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan kawasan, jika sudah dilakukan evaluasi masih juga membandel, maka akan ada penertiban,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membuka usaha dikawasan hutan silahkan, tetapi tidak boleh untuk diperjualbelikan, dan juga tidak boleh dikeluarkan surat hak kepemilikan.
“Maka akan ada sanksi yang berat, jangankan merusak, masukpun harus mendapatakan izin dari pihak pihak terkait, apalagi merambah,” tambahnya.
Penulis : Renaldi