Home / Berita / Hukum Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:40 WIB

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

SUMATERA UTARA, SEPUTARINDONESIA.Id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

“Ya, kita minta Polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.

“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.

Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Ia juga menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.

Penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasikannya.

Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.

Sabar kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.

“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal. (*).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Bateng Resmikan RSUD DR. IR. H. Ibnu Saleh, MM, Algafri: Ini Sudah Dapat Izin Dari Keluarga Beliau

Berita

Rayakan Hari Pramuka Ke-61 Molen Harapkan Perkuat Karakter

Bangka Belitung

Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan Paket Ulang Tahun Spesial “Light Your Candle With Us” – Rayakan Hari Istimewamu!

Berita

Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Sidak Minyak Goreng

Bangka Belitung

Ini Catatan dari Mendagri atas Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Bangka Belitung

Para Pekerja Eks PT.Kobatin Adukan Nasib Mereka ke DPRD Babel, Herman: Bayar Kalau Memang Itu Menjadi Hak Mereka

Bangka Belitung

Kepala Dinas Perkimhub Gerak Cepat Bantu Warga

Bangka Belitung

Herman Suhadi Ingin Timah Bisa Mensejahterakan Masyarakat Babel