Home / Bangka Belitung / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 07:39 WIB

Ketua Bapemperda Babel Heliyana Pastikan Perda RTRW Akan Dipercepat

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri RI, Akmal Malik meminta semua Pemerintah Provinsi di Indonesia mempercepat revisi undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan produk domestik regional bruto (PDRB).

Permintaan itu juga ia sampaikan kepada pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang saat ini sudah melakukan revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, persoalan undang-undang Cipta Kerja, RTRW, PDRB itu lebih cepat karena untuk desain ruang wilayah.

Karena diperlukan bagi para investor dan pelaku usaha, mereka memerlukan kepastian hukum apakah tempat dia berusaha itu melanggar atau tidak.

“Nah itu harus kita sesuaikan dengan perda-perda yang dimiliki oleh semua Provinsi sangat urgent menurut kami dan sampai sekarang belum begitu banyak saya belum tau angkanya berapa diantara 34 Provinsi yang sudah menindaklanjutu perbaikan rencana tata RTRW ini,” ujar Akmal di Hotel Novotel, Senin, (6/7/2023).

Ia menambahkan, pihaknya secara umum hanya memfasilitasi agar semua daerah cepat menindaklanjuti regulasi tentang ini.

Akmal juga meyakini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dalam Hal ini DPRD dapat bekerja secara profesional meskipun sudah mendekati tahun politik.

“Saya melihat teman-teman DPRD Babel tidak terganggu tuh tetap melaksanakan kegiatan fungsinya walaupun mereka harus sibuk didapilnya masing-masing ini bagi saya sebuah pendewasaan yang bagus,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda Provinsi Bangka Belitung, Hellyana mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi undang-undang Cipta kerja dan RTRW tersebut, ia meyakini bulan September 2023 selesai.

“Untuk RTRW ini sekitar 1 bulan lebih yang kita sepakati paling tidak September paling lama kita akan selesaikan. Tadi yang disampaikan pak Dirjen bahwa itu sangat dibutuhkan oleh investor untuk pendapatan dari daerah kita Bangka Belitung,” kata Hellyana.

Oleh karenanya, kata Hellyana DPRD berkewajiban untuk melakukan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian perda-perda yang terdampak terhadap undang-undang cipta kerja.

“Setidaknya didata pusat kita ada 20 perda yang terdampak dan 28 perkada yang terdampak. Nah ini bisa kita selesaikan InsyaAllah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Hari Pertama Bertugas, Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pimpin Rapim

Bangka Belitung

Pj Gubernur Sugito Silaturahmi ke Kejati Babel

Bangka Belitung

KNPI Babel Kumpulkan Pemuda Se-Babel, Ini Harapan Sekjen Zamzani!

Bangka Belitung

Serentak se-Indonesia, Pimpinan Daerah Tanam 1.000 Pohon Buah

Bangka Belitung

Algafry Sambut Hangat Silaturahmi PJ Gubernur

Bangka Belitung

Ketua DPRD Pangkalpinang Hadiri Penandatanganan NPHD Pemilukada Tahun 2024

Bangka Belitung

Dua Cakada di Provinsi Babel Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Bangka Belitung

Besok, Polda Babel Gelar Aksi Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Di Lahan Pasca Tambang