Home / Bangka Belitung / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 07:39 WIB

Ketua Bapemperda Babel Heliyana Pastikan Perda RTRW Akan Dipercepat

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri RI, Akmal Malik meminta semua Pemerintah Provinsi di Indonesia mempercepat revisi undang-undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan produk domestik regional bruto (PDRB).

Permintaan itu juga ia sampaikan kepada pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang saat ini sudah melakukan revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, persoalan undang-undang Cipta Kerja, RTRW, PDRB itu lebih cepat karena untuk desain ruang wilayah.

Karena diperlukan bagi para investor dan pelaku usaha, mereka memerlukan kepastian hukum apakah tempat dia berusaha itu melanggar atau tidak.

“Nah itu harus kita sesuaikan dengan perda-perda yang dimiliki oleh semua Provinsi sangat urgent menurut kami dan sampai sekarang belum begitu banyak saya belum tau angkanya berapa diantara 34 Provinsi yang sudah menindaklanjutu perbaikan rencana tata RTRW ini,” ujar Akmal di Hotel Novotel, Senin, (6/7/2023).

Ia menambahkan, pihaknya secara umum hanya memfasilitasi agar semua daerah cepat menindaklanjuti regulasi tentang ini.

Akmal juga meyakini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dalam Hal ini DPRD dapat bekerja secara profesional meskipun sudah mendekati tahun politik.

“Saya melihat teman-teman DPRD Babel tidak terganggu tuh tetap melaksanakan kegiatan fungsinya walaupun mereka harus sibuk didapilnya masing-masing ini bagi saya sebuah pendewasaan yang bagus,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda Provinsi Bangka Belitung, Hellyana mengatakan pihaknya sudah melakukan revisi undang-undang Cipta kerja dan RTRW tersebut, ia meyakini bulan September 2023 selesai.

“Untuk RTRW ini sekitar 1 bulan lebih yang kita sepakati paling tidak September paling lama kita akan selesaikan. Tadi yang disampaikan pak Dirjen bahwa itu sangat dibutuhkan oleh investor untuk pendapatan dari daerah kita Bangka Belitung,” kata Hellyana.

Oleh karenanya, kata Hellyana DPRD berkewajiban untuk melakukan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian perda-perda yang terdampak terhadap undang-undang cipta kerja.

“Setidaknya didata pusat kita ada 20 perda yang terdampak dan 28 perkada yang terdampak. Nah ini bisa kita selesaikan InsyaAllah,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Dihari HUT Babel Ke-21, Ketua DPRD Babel Sampaikan Permohonan Royalti dan Saham PT. Timah Kepusat Minimal 6%

Bangka Belitung

Pansus Desa Wisata DPRD Kep. Babel Temukan Hal Menarik Dalam Pengembangan Pariwisata Provinsi DIY

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2024

Bangka Belitung

Tim Damkar PT Timah Sat Set Bantu Kebakaran di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu

Bangka Belitung

Ketua DPRD Babel Letakkan Batu Pertama Rumah Tahfidz Al-Qur’an

Bangka Belitung

Anggota DPRD Toni Mukti Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Berita

Pemerintah Kota Pangkalpinang Gelar Desiminasi Proyek Pada 5 Tahun Kedepan

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Khitanan Massal Ceria Kecamatan Sungaiselan