Home / Berita / Daerah

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:59 WIB

Komisi I DPRD Pangkalpinang Panggil Dinkes Soal Vaksin

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memanggil pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang guna meminta penjelasan soal pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, Senin (15/2/2022) kemarin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rano membenarkan bahwa pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terkait pelaksanaan vaksinasi anak-anak di Pangkalpinang.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan RPD dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut setelah adanya laporan para orang tua murid ke DPRD soal pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun.

“Banyak masyarakat yang melapor kepada dewan dan mungkin kawan-kawan media juga bahwa yang tidak vaksin tidak dibolehkan masuk sekolah, makanya tadi saya tanyakan apakah ada imbauan atau surat edarannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Aksara, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan keterangan yang didapati dari RPD itu, kata Rano, pihak dinkes sendiri mengklaim pihaknya tidak ada sama sekali mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut.

“Terkait vaksinasi anak ini, semua tergantung persetujuan dari orang tua siswa/wali terlebih tidak ada unsur pemaksaan dan penekanan terkait vaksinasi anak ini,” kata dia, sembari meniru ucapan Kadinkes Pangkalpinang.

Sebelum laporan tentang anak yang belum di vaksinasi tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah ini, diungkapkannya juga sempat beredar surat edaran vaksinasi bagi anak-anak di Pangkalpinang yang sempat ramai dibahas publik.

“Kita takutkan mengenai psikis anak-anak. Jangan sampai anak trauma gara-gara vaksin ini. Kalau psikisnya kena otomatis imunnya turun,” ujar Rano.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus Hakim saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut meminta untuk menanyakannya langsung ke Dinas Pendidikan Pangkalpinang. Sebab, kata dia, teknis dari SKB soal vaksinasi bagi pelajar itu ada di dinas terkait.

“Bisa tanyakan langsung ke Dinas Pendidikan, ya, bagaimana SKB atau aturan dari pusat atau Menteri Pendidikan mengenai PTM harus 100 persen,” ujarnya saat dihubungi Aksara Newsroom.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi saat dikonfirmasi belum bisa menemui wartawan karena masih ada pekerjaan di luar kantor.

“Lagi diluar karena ada kerjaan, nanti (kalau di kantor-redd) diinformasikan ya,” kata Eddy. (hjk/dd)

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Gubernur Lantik Dewan TIK Daerah Babel Priore 2022-2027, Diisi Orang yang Tidak Profesional ?

Bangka Belitung

Pj Walikota Budi Utama Hadiri Rakor Percepatan Stunting Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Maknai Ramadan Berkah, Puluhan Wartawan Berbagi Takjil

Berita

Memasuki Hari Ke-Empat Porwil Riau XI, Babel Terus Bayangi Tuan Rumah Riau di Posisi Teratas

Bangka Belitung

Algafry Rahman akselerasi 16 Desa di Bangka Tengah Menjadi desa Mandiri di tahun 2023

Bangka Belitung

Luar Biasa, Pemprov Babel Berhasil Tingkatkan PAD Sampai Dengan Rp 1 Triliun Lebih

Bangka Belitung

Bupati Algafry Buka Kegiatan MTQH Kecamatan Simpang Katis

Bangka Belitung

Ketua dan Anggota Komisi DPRD Babel Tidak Harmonis, Beliadi: Ketua Boleh Berangkat Sendiri Tanpa Anggota, Anggota Nggak Boleh Tanpa Ketua