Home / Berita / Daerah

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:59 WIB

Komisi I DPRD Pangkalpinang Panggil Dinkes Soal Vaksin

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang memanggil pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang guna meminta penjelasan soal pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun, Senin (15/2/2022) kemarin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rano membenarkan bahwa pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terkait pelaksanaan vaksinasi anak-anak di Pangkalpinang.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan RPD dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut setelah adanya laporan para orang tua murid ke DPRD soal pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun.

“Banyak masyarakat yang melapor kepada dewan dan mungkin kawan-kawan media juga bahwa yang tidak vaksin tidak dibolehkan masuk sekolah, makanya tadi saya tanyakan apakah ada imbauan atau surat edarannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Aksara, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan keterangan yang didapati dari RPD itu, kata Rano, pihak dinkes sendiri mengklaim pihaknya tidak ada sama sekali mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut.

“Terkait vaksinasi anak ini, semua tergantung persetujuan dari orang tua siswa/wali terlebih tidak ada unsur pemaksaan dan penekanan terkait vaksinasi anak ini,” kata dia, sembari meniru ucapan Kadinkes Pangkalpinang.

Sebelum laporan tentang anak yang belum di vaksinasi tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah ini, diungkapkannya juga sempat beredar surat edaran vaksinasi bagi anak-anak di Pangkalpinang yang sempat ramai dibahas publik.

“Kita takutkan mengenai psikis anak-anak. Jangan sampai anak trauma gara-gara vaksin ini. Kalau psikisnya kena otomatis imunnya turun,” ujar Rano.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus Hakim saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut meminta untuk menanyakannya langsung ke Dinas Pendidikan Pangkalpinang. Sebab, kata dia, teknis dari SKB soal vaksinasi bagi pelajar itu ada di dinas terkait.

“Bisa tanyakan langsung ke Dinas Pendidikan, ya, bagaimana SKB atau aturan dari pusat atau Menteri Pendidikan mengenai PTM harus 100 persen,” ujarnya saat dihubungi Aksara Newsroom.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi saat dikonfirmasi belum bisa menemui wartawan karena masih ada pekerjaan di luar kantor.

“Lagi diluar karena ada kerjaan, nanti (kalau di kantor-redd) diinformasikan ya,” kata Eddy. (hjk/dd)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Akreditasi Perpustakaan Sekolah, Ketua Komisi I DPRD Babel Berharap Babel Tiru SMA Negeri Sumsel

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025

Berita

Moment Ramadhan, Pemkot Salurkan Hibah Ke Masjid Nurul Hidayah

Bangka Belitung

Asyik! THR dan Gaji 13 ASN Babel Sudah Bisa Dicairkan

Bangka Belitung

Daftar Pilgub Babel, Erzaldi dan Yuri Pilih Kendarai Motor Vespa dan Sambangi Panti Asuhan

Berita

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pokja Perumahan Dan Permukiman

Bangka Belitung

Sudarwan Unggul 91% Atas Lawannya Pada Pilkades Desa Belilik

Berita

Peringatan HPN 2022, Kapolres Bangka: Insan Pers di Kabupaten Bangka Menjadi Pers Yang Kredibel dan Profesional