SUNGAILIAT, SEPUTARINDONESIA.Id- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapil kabupaten Bangka dari partai Demokrat, Ranto Sendu gelar sosialisasi perda (Sosper) nomor dua tahun 2018 di Hotel tanjung pesona kabupaten Bangka pada Minggu (19/03).
Ranto mengatakan, jika Perda ini dirasa perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat Bangka Belitung bisa memperoleh pendidikan yang layak.
“Dengan adanya perda ini, insyaAllah bisa menjamin masyarakat Provinsi Babel dalam memperoleh pendidikan yang layak,” katanya.
Perda ini merupakan perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Ia pun berharap, dengan lahirnya perda tersebut, anak-anak di Bangka Belitung bisa mendapatkan pendidikan yang layak yang sesuai di amanatkan undang-undang untuk wajib sekolah selama 9 tahun.
“Semoga anak-anak yang ada di provinsi babel bisa mendapatkan jaminan kepastian belajar, agar bisa mendapatkan kepastian bagi semua orang bisa bersekolah minimal wajib belajar 9 tahun,” harapnya. (Renaldi).