Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah

Selasa, 26 April 2022 - 13:48 WIB

Mansah Pimpin Rapat Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama Mitra

PANHKALPINANG, SEPUTARINDONESIA – Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan keuangan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan rapat pembahasan bersama mitra , di ruang Pansus DPRD Babel, senin (25/04/2022).

Ketua Pansus, Mansah, S.TH.I, didampingi Wakil ketua Pansus Ferdiansyah, beserta anggota, Agung Setiawan, Dede Purnama Alzulami, Eka Budiarta, Matzan, Edi Junaedi Foe dan Jawarno, dan dihadiri Kepala Bakuda M Haris, AR. AP beserta jajaran dan Perwakilan dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung.

Mansah, S.TH.I, Ketua Pansus pengelolaan keuangan daerah, mengatakan, bahwa Raperda pengelolaan keuangan daerah merupakan Raperda inisiatif eksekutif yang diusulkan pemerintah Provinsi Bangka Belitung kepada DPRD.

” Perda ini adalah amanat dari Permendagri No 77 Tahun 2020. Dimana pasal 3 itu yang mengamanatkan harus ada Perda, Perkada dan lain sebagainya. Paling lama sampai 2022 ini”, imbuh, Ketua pansus, Mansah, saat memimpin rapat bersama mitra, di ruang Pansus DPRD Babel, senin (25/04/2022).

Lebih jauh dijelaskan, bahwa penyelesaian pembentukan Peraturan daerah tersebut harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Desember 2022.

” Artinya, paling lambat 30 desember harus diberlakukan Perda ini. Ini yang menjadi catatan kita di Pansus bahwa Perda ini mesti selesai sebelum Desember 2022, karena ini amanat Permendagri”, pungkas, Legislator fraksi Nasdem Dapil Bangka Barat.

Ditambahkannya, dengan adanya rapat bersama mitra ini diharapkan, informasi, data, gambaran dan saran dari mitra terkait terhadap Raperda pengelolaan keuangan daerah dapat dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

” Kami ingin mendapatkan penjelasan terkait implikasi Perda ini terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah kita yang selama ini sudah dilakukan. Sehingga kami dalam pembahasannya lebih fokus sesuai dengan yang diamanatkan Permendagri 77 dan undang-undang, di dalam pembahasan Perda ini”, kata, Mansah kepada pihak eksekutif.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Haris, AR, AP, menjelaskan, pihak eksekutif Pemerintah Provinsi wajib menyiapkan Raperda sehingga bisa menghasilkan dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

” Isi Raperda ini hampir sama dan mengadopsi Permendagri No 77 Tahun 2020. Selama ini kita menggunakan itu, dari mulai tahun 2020 kita sudah mulai menggunakan aplikasi SIPD”, jelasnya.

Usai menggelar rapat bersama Kepala Bakuda M Haris, AR. AP beserta jajaran dan Perwakilan dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung. tim Pansus DPRD Babel bergerak cepat langsung melakukan kunjungan lapangan ke UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka.

Share :

Baca Juga

Advedtorial

Wisata Desa Perlang Masuk Nominasi 3 Besar ADWI 2022

Bangka Belitung

Tiba di Belitung, Mulai Dari Kuliner Hingga Pemberdayaan Perempuan Dibahas Menteri Bintang

Bangka Belitung

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Dirut PT Timah Sebut Akan Jadi Katalisator untuk Hilirisasi

Advedtorial

Ketua Fraksi PKS Kota Pangkalpinang: Molen dan Sopian Kurang Optimal

Bangka Belitung

Kapolda Babel Resmikan Tiga Sumur Bersih untuk Warga, Pastikan Ketersediaan Air di Musim Kemarau

Bangka Belitung

Ketua DPRD Didit Srihusjaya Konsisten Perjuangkan Nasib Pondok Pesantren

Bangka Belitung

Pemprov. Babel Siap Jalankan Arahan Presiden, Terbuka untuk Investor

Bangka Belitung

Swiss-Belhotel Pangkalpinang Jadi Pilihan Universitas Trisakti Dalam Menggelar Diskusi Panel Pangan Berkelanjutan