Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah

Senin, 11 April 2022 - 20:22 WIB

Wagub Ajak Pemerintah dan Pelaku Usaha Berkolaborasi dan Duduk Bersama

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Demokrasi dalam bidang ekonomi, menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi semua warga negara dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan juga kepentingan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Hasil Index Persaingan Usaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2021, di Hotel Novotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka, Senin (11/4/22).

Terkait hal ini Wagub Abdul Fatah mengatakan, bahwa sesungguhnya UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah lama diundangkan, namun hari ini kita masih menghadiri sosialisasinya, ada apa?

“Kondisi ini aneh tapi nyata. Salah satunya, kondisi Babel pada akhir tahun 2021 adalah ketika minyak goreng menghilang di pasaran, dan kalaupun ada, sangat terbatas dengan harga yang tinggi. Tapi ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut, minyak goreng hadir di pasaran. Mengapa?” tanya wagub.

“Hal ini menunjukkan, telah terjadinya sumbatan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam melaksanakan amanat konstitusi yang tersumbat,” tuturnya.

Untuk itu, antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun perekonomian baik nasional maupun daerah harus berpikir sama dan satu arah, yaitu di bawah payung konstitusi negara. Dalam menjaga stabilitas ekonomi antara pemerintahan dan pelaku usaha harus berkolaborasi, dan berdiri pada pijakan yang sama, yaitu konstitusi.

Sedangkan landasan pijak antara pelaku usaha dengan pemerintah itu berbeda, di mana pelaku usaha landasan pijaknya adalah hukum dan prinsip ekonomi, sedangkan pemerintah adalah pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Guna mewujudkan hal ini, mari kita bersama-sama memiliki _sense of crisis_ dan secara periodik aktif mengikuti isu strategis terkait pasar, yang kemudian dibahas bersama-sama sampai ke akar permasalahan untuk mencapai _win-win solution_ sebagai tujuan kita, dan bukan seperti yang selama ini kita lakukan hanya sebatas memantau ketersediaan barang dan mengukur _supply_ serta _demand_,” tambahnya.

“Mari kita duduk bersama, katakan, sampaikan, serta kritisi, dan pecahkan persoalan yang ada di Bumi Serumpun Sebalai ini bersama-sama, dan mengambil sikap sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Pada sisi lain, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI KPPU RI, Chandra Setiawan yang juga adalah putra daerah kelahiran Pangkalpinang, mengatakan bahwa Indonesia pada waktu tahun 1997 dan 1998 mengalami krisis dalam segala bidang. Hal ini karena Indonesia tidak mempunyai kemampuan bersaing secara global.

“Artinya, pelaku usaha di Indonesia tidak bisa bersaing dengan pelaku usaha di luar negeri, yang memicu inisiatif DPR pada waktu itu untuk mengusulkan UU anti praktik monopoli, sehingga melahirkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelasnya.

UU Nomor 5 tahun 1999 ini menurut Chandra Setiawan, adalah anak kandung dari reformasi yang mengawal lahirnya demokrasi ekonomi. Tujuannya tidak lain, menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Manfaatnya, agar akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, efisiensi alokasi SDM yang dimiliki oleh pelaku usaha, mendorong inovasi yang berkelanjutan, karena munculnya pelaku-pelaku usaha baru, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, dan harga barang sesuai kualitas dan layanan serta konsumen menjadi _price maker._

Tugas utama KPU sendiri adalah sebagai penegakan hukum, pengendalian _merger,_ advokasi kebijakan, serta pengawasan kemitraan.

Sanksi akan diberikan bagi pelanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Merubah Besaran Denda di dalam UU Nomor 5 tahun 1999, di mana sanksi administrasi adalah pengenaan denda minimal satu miliar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran.

Sedangkan sanksi pidana diberikan berupa denda paling banyak lima miliar rupiah, atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda.

Untuk diketahui, setiap tahunnya, KPPU mengeluarkan mengeluarkan KPPU _award,_ yang salah satu tolok ukurnya dilihat dari indeks persaingannya. Tugas KPPU dalam hal ini adalah membantu semua daerah yang menjadi wilayah kerjanya, untuk meningkatkan nilai indeks persaingan usahanya.

Sementara, Direktur Ekonomi KPPU-RI, Mulyawan Ranamenggala, memaparkan hasil index persaingan usaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Indeks persaingan usaha ini secara tidak langsung akan berpengaruh pada kesejahteraan, investasi, dan perekonomian di Indonesia.

Pembagian nilai indeks persaingan usaha dibagi dengan kategori tinggi yakni, sangat tinggi 6.51-7.00, cukup tinggi 5.51-6.50, sedikit tinggi 4.51-5.50. Sedangkan kategori moderat 3.51-4.50. Kategori rendah yakni, sedikit rendah 2.51-3.50, cukup rendah 1.51-3.50, dan sangat rendah 1.00-1.50.

Diketahui, nilai index Babel tahun 2020 dengan nilai 4.92, masuk kategori sedikit tinggi di atas provinsi DI Yogyakarta sebesar 4,9. Namun, di tahun 2021 angka tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis menjadi 4,48, sedangkan DI Yogyakarta justrus mengalami kenaikan yang signifikan menjadi 5,3.

Hal ini menunjukkan bahwa Kepulauan Bangka Belitung turun dari persaingan tinggi menjadi persaingan yang moderat. Inilah yang kemudian menjadi perhatian khusus komisioner RI, bahwa penurunan ini perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intens lagi, sehingga Babel dapat memenangkan KPPU _award_ pada tahun-tahun mendatang.

Share :

Baca Juga

Berita

Serahkan Santunan JKK Dan JKM Untuk Para Guru Ngaji, Molen : Ini Semangat Bagi Guru Ngaji

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Monitoring Pencegahan Stunting di Posyandu Kelurahan Lontong Pancur

Bangka Belitung

Algafry Rahman akselerasi 16 Desa di Bangka Tengah Menjadi desa Mandiri di tahun 2023

Bangka Belitung

Pj Gubernur Babel Hadiri Penyerahan Award Perangkat Daerah Terbaik Tahun 2022

Berita

Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi Beri Applause Untuk BKPSDMD Babel

Bangka Belitung

Erzaldi Komitmen Ajak Investor Berinvestasi di Babel

Bangka Belitung

Haryono Resmi Menjadi Ketua APDESI Bateng Periode 2022-2027

Bangka Belitung

Adet Mastur Ganti Herman Suhadi Jabat Plt Ketua DPRD Babel