Home / Advedtorial / Berita / Daerah / Politik

Senin, 28 Maret 2022 - 19:18 WIB

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2021

BANGKA, SEPUTARINDONESIA_ DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 pada Senin, (28/03/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Salah Satu Kewajiban Kepala Daerah Adalah Menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) satu Kali dalam satu Tahun, paling Lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Mempedomani ketentuan tersebut, Bupati akan menyampaikan laporan keterangan
pertanggungjawaban Tahun 2021 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan
pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka, dalam melaksanakan program kegiatan lembangunan serta menyelaraskan kemitraan dan sinergisitas antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka. Sebab Sebagai Lembaga Politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi Dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan
kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Ketua DPRD.

Ia menambahkan, jika dalam penyampaian LKPJ Ini, Bupati Juga dituntut untuk terus memberikan keterbukaan informasi fublik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pemerintah daerah.

Selanjutnya, Bupati Bangka Mulkan,SH,MH juga mengungkapkan, bahwa penyampaian LKPJ ini untuk menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah melalui bupati kepada DPRD kabupaten Bangka sebagai perwakilan dari masyarakat kabupaten Bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), efektif, transparan dan bertanggungjawab.

“Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah
daerah (RKPD) tahun 2021 serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya,
dan tindaklanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ungkap Mulkan.

Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka TA.201 adalah Rp. 1.150.552.228.075,-
dengan rincian :
1) Pendapatan Asli Daerah Rp.135.750.792.450,- ,
2) Pendapatan transfer Rp. 3.206.246.625,- , 3) lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.000.

Dalam RAPBD tahun anggaran 2021, pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020. penurunan
alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi dak tahun anggaran 2021 berdampak pada
perencanaan belanja daerah.
kebijakan perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi diatas, secara umum kebijakan belanja daerahpada tahun anggaran 2021 ditetapkan sebagai berikut:
1) memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM).
2) memprioritaskan alokasi dana hibah.
3) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
dan perumahan.
4) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor
unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industry.
5) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan.
6)mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi, 7) mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan.
8) mempertahankan proporsi belanja
langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.
9) mengelola difisit anggaran dalam batas yang diperkenankan.
10) memberikan stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi akibat pandemi covid 19.

Mulkan berharap, tujuan kita dalam mewujudkan Bangka SETARA dapat tercapai dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pelibatan pihak ketiga yaitu sektor swasta serta dukungan masyarakat.

“semoga tuhan yang maha kuasa meridhoi segala ikhtiar kita,” imbuhnya.(*)

Editor : Renaldi

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Hadiri Pembagian Beras Cadangan Pangan Tahun 2024

Bangka Belitung

Bupati Algafry Bagikan Simbolis Sertifikat Tanah dan Sembako Bersubsidi

Berita

KPU Bateng Gelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut, Ini Nomor Pasangan Berlian dan Brather

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Sajadah Fajar di Masjid Al Anshor

Bangka Belitung

Asyik! THR dan Gaji 13 ASN Babel Sudah Bisa Dicairkan

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Hadiri MTQH XXXI Tingkat Kota Pangkalpinang

Bangka Belitung

Pendidikan dan Teknologi Akan Jadi Pokok Bahasan pada Forum PTKIN

Bangka Belitung

Mie Go Hadiri Kegiatan Gerbang Surga