BANGKABELITUNG, SEPUTARINDONESIA_ Kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian berbagai mineral alam dapat menghasilkan produk samping yang mengandung zat radioaktif alam yang dikenal sebagai Mineral Ikutan Radioaktif
(MIR).
Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah zat radioaktif tersebut akan makin bertambah jumlahnya dan dapat menimbulkan berbagai masalah terkait aspek keselamatan, mulai dari
pengolahan sampai penyimpanannya.
Pada praktik di lapangan, MIR yang sudah melalui berbagai proses pengolahan dan pemisahan dianggap sudah tidak mempunyai nilai ekonomis, hanya dibiarkan menumpuk sehingga menimbulkan
paparan radiasi yang signifikan.
Penyimpanan MIR yang tidak terkendali ini menyebabkan paparan
radiasi yang terus menerus dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar.
Hal ini makin diperparah dengan maraknya kegiatan usaha tambang yang tidak
menerapkan budaya keselamatan, sehingga MIR diolah dan diakumulasi tanpa mengindahkan prinsip keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan.
Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, bertempat di Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Novotel pada Rabu, (23/03/2022).
Adapun Permasalahan utama yang menjadi fokus dan perhatian pada Rakornas adalah penanganan MIR, yang dimana pelimbahan akhir bahan MIR yang tidak memiliki nilai ekonomis serta dekontaminasi peralatan dalam industri pengelolaan MIR.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala BAPETEN yang dibacakan oleh Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi, Sugeng Sumbarjo selaku Plt mengatakan jika kegiatan pemanfaatan industri mineral dan
batubara (minerba), maupun industri minyak dan gas (migas) sangat berpotensi menghasilkan MIR.
“Dalam hal ini konsentrasi radionuklida dan radioaktivitas serta paparan dosis radiasi yang melebihi batas keselamatan perlu dilakukan pengawasan melalui peraturan, proses perizinan, inspeksi, yang
semuanya didukung dengan kajian-kajian kebijakan,” ujar Sugeng sumarjo.
Rakornas dihadiri perwakilan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, serta didukung oleh para pelaku tambang dan penghasil MIR di sektor minerba dan migas MIR ini bertujuan untuk menyepakati rencana aksi nasional penanganan MIR tahun 2022 – 2023 pada industri minerba dan migas, yang mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, serta tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan
terkait MIR.
Beberapa rencana aksi yang disepakati antara lain pemilihan tapak pembuangan permanen (landfill) untuk MIR di daerah; pengaturan tempat landfill untuk MIR di dalam kawasan industri pengelola MIR; penyediaan lahan landfill; survey rona lingkungan; pemetaan inventori MIR
dan pelaksanaan dekontaminasi untuk bahan yang mengandung MIR di industri Migas.
Penulis : Renaldi/Bapeten