SUNGAILIAT, SEPUTARINDONESIA_ SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap diduga pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu
Ada pun Tempat Perkara Kerjadia(TKP) tepat berada di jalan gang nusantara lingkungan parit pekir Rt. 01 kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kejadian terjadi pada rabu Malam (2/3/2022) dengan tersangka Pasutri sdr.Hen (33) dan sdri Sin (26).
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi,S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si menjelaskan, kronologis Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Nusantara Parit Pekir tepatnya disebuah kontrakan yang di tempati pelaku sekarang sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah di selidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap pasutri yakni sdr Hen dan sdri Sin yang di saksikan oleh RT setempat,” ungkapnya.
Iptu Deni Wahyudi,S.Sos melanjutkan, saat penggeledahan di temukan di ruang tengah yang dipegang oleh sdr sin lalu di lemparnya kelantai ruang tengah di dalam tisu kering yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, dan di temukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar sdr Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker.
“Setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutur Kasat Resnarkoba
Ada pun barang bukti yang dimaankan 11(sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu
(Total bruto seluruh= 13,05 gram*) , 2(dua)lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat ,1(satu) bal plastik strip bening kecil ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone oppo warna biru serta 1(satu) unit mobil avanza warna silver NOPOL BN 1973 TX
“Terhadap masing Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika”, ungkap Kasat Resnarkoba.
Penulis : Refando
Editor : Renaldi