SEPUTARINDONESIA – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/24).
Lusje menyebut bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing Daerah.
“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 bahwa pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun indeks pembangunan manusia”, ujar Lusje.
Selain itu, tambah Lusje, perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.
“Proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dengan menentukan cita-cita yang tertuang dalam bentuk visi kepala daerah yang diterjemahkan sebagai visi pembangunan daerah yang dicapai melalui misi serta dilaksanakan melalui program dan kegiatan,” pungkasnya.