SEPUTARINDONESIA – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar memimpin Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045, di ruang rapat Paripurna DPRD Bangka, Rabu (05/06/24).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 telah dilakukan melalui rapat paripurna pada Bulan Mei 2024 dan telah dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Undang – Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional,diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan juga konsisten.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005 – 2025,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.