Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 07:58 WIB

Akmal Laporkan KPU Kota Pangkalpinang, Integritas Bawaslu Diuji

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- KPU kota Pangkalpinang kembali dilaporkan oleh Akmal Fauzi soal pelanggaran perekrutan badan Adhock, PPK dan PPS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Kamis (31/5/2024).

Laporan tersebut di dasari adanya salah satu PPK yang telah di lantik di Kecamatan Pangkal balam atas nama Suriadi.

Suryadi sebelumnya diketahui pernah menjadi saksi salah satu calon perseorangan DPD RI pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kecamtan Rangkui Pada saat pemilu tahun 2024.

Selain Suryadi, Akmal juga melaporkan Siti Putri Dini. Siti juga diketahui pada pemilu tahun 2024 lalu pernah menjadi saksi partai PPP pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan yang bertugas di kecamatan pangkal balam,namun terpilih menjadi PPS di kelurahan ampui untuk Pilkada tahun 2024.

Sudah jelas, kedua orang tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran calon badan adhock untuk pilkada tahun 2024 karena menyalahi persyaratan point ke 6 ; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu pada pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

“Saya sudah melaporkan KPU kota Pangkalpinang,satu PPK Pangkalbalam dan satu PPS ampui yang di duga cacat administrasi pada saat perekrutan badan adhock kemarin.

Dan Alhamdulillah laporan saya di terima dengan baik oleh BAWASLU kota Pangkalpinang, saya akan mengawal terus laporan ini sampai tuntas dan ada titik terang, dan saya berharap pihak Bawaslu bisa objektif dan bisa mengambil keputusan yang tepat terhadap laporan saya. Karena saya menilai dan mensinyalir ada kepentingan oknum-oknum tertentu dalam perekrutan tersebut,” ujar Akmal fauzi pada saat ditemui oleh awak media.

Adapun laporan tersebut di terima langsung oleh Zica kumalasari yang merupakan staf Bawaslu kota Pangkalpinang dan di dampingi langsung oleh Dian Bastari Anggota Bawaslu kota Pangkalpinang.

Dian bastari mengatakan akan melakukan kajian palingan lama 2 (dua) hari terhadap laporan tersebut, disitu dilihat terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat materilnya.

“Jikalau memenuhi kami akan memanggil kembali pelapor dan juga saksinya, namun jika tidak memenuhi syarat meteril kami akan menghubungi pelapor secara bersurat untuk memenuhi persyaratan yang kurang,” ungkapnya kepada awak media.(Iqbal)

Editor: Renaldi

Share :

Baca Juga

Berita

Nelayan dan Foklasar Kabupaten Bangka Terima Anggaran DAK Senilai Rp.1,379 miliar

Bangka Belitung

Pj Gubernur Babel Harapkan Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Membangun Babel

Bangka Belitung

Pj Walikota Budi Utama Hadiri Rilis Berita Resmi Statistik Bulan September 2024

Bangka Belitung

Asisten Pemkot Pangkalpinang Hadiri Peringatan ke 32 Tahun Hari Air Dunia

Bangka Belitung

Peserta Peran Saka 2022 ‘Nganggung 1000 Dulang’ di Kemuja

Bangka Belitung

Bupati Bangka Tengah Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Bangka Tengah

Bangka Belitung

Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Gali Informasi di Bangka Tengah

Bangka Belitung

Anggota DPRD Toni Purnama Gelar Penyebarluasan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif