PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- KPU kota Pangkalpinang kembali dilaporkan oleh Akmal Fauzi soal pelanggaran perekrutan badan Adhock, PPK dan PPS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Kamis (31/5/2024).
Laporan tersebut di dasari adanya salah satu PPK yang telah di lantik di Kecamatan Pangkal balam atas nama Suriadi.
Suryadi sebelumnya diketahui pernah menjadi saksi salah satu calon perseorangan DPD RI pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kecamtan Rangkui Pada saat pemilu tahun 2024.
Selain Suryadi, Akmal juga melaporkan Siti Putri Dini. Siti juga diketahui pada pemilu tahun 2024 lalu pernah menjadi saksi partai PPP pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan yang bertugas di kecamatan pangkal balam,namun terpilih menjadi PPS di kelurahan ampui untuk Pilkada tahun 2024.
Sudah jelas, kedua orang tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran calon badan adhock untuk pilkada tahun 2024 karena menyalahi persyaratan point ke 6 ; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu pada pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
“Saya sudah melaporkan KPU kota Pangkalpinang,satu PPK Pangkalbalam dan satu PPS ampui yang di duga cacat administrasi pada saat perekrutan badan adhock kemarin.
Dan Alhamdulillah laporan saya di terima dengan baik oleh BAWASLU kota Pangkalpinang, saya akan mengawal terus laporan ini sampai tuntas dan ada titik terang, dan saya berharap pihak Bawaslu bisa objektif dan bisa mengambil keputusan yang tepat terhadap laporan saya. Karena saya menilai dan mensinyalir ada kepentingan oknum-oknum tertentu dalam perekrutan tersebut,” ujar Akmal fauzi pada saat ditemui oleh awak media.
Adapun laporan tersebut di terima langsung oleh Zica kumalasari yang merupakan staf Bawaslu kota Pangkalpinang dan di dampingi langsung oleh Dian Bastari Anggota Bawaslu kota Pangkalpinang.
Dian bastari mengatakan akan melakukan kajian palingan lama 2 (dua) hari terhadap laporan tersebut, disitu dilihat terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat materilnya.
“Jikalau memenuhi kami akan memanggil kembali pelapor dan juga saksinya, namun jika tidak memenuhi syarat meteril kami akan menghubungi pelapor secara bersurat untuk memenuhi persyaratan yang kurang,” ungkapnya kepada awak media.(Iqbal)
Editor: Renaldi