Home / Bangka Belitung / Berita / Daerah

Senin, 4 Maret 2024 - 21:56 WIB

Ini Langkah dan Strategi Kebijakan DinsosPMD Babel Dalam Menanggulangi Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem di Babel!!!

PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA.Id- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Provinsi Bangka Belitung bersama dengan Bappeda dan Dinas Sosial se-Provinsi Babel melakukan Rapat Koordinasi Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di ruang Rapat tanjung pendam Kantor Gubernur, Senin (04/03/2024).

Dijelaskan Kepala DinsosPMD Bangka Belitung Budi Utama, jika rapat tersebut yakni membahas strategi-strategi dalam menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Babel secara makro maupun mikro, dan dilanjutkan dengan pembahasan indikator kriteria kemiskinan di Provinsi Babel.

“Kita ini satu rumpun, serumpun sebalai, saya harap melalui rakor ini akan melahirkan indikator kriteria kemiskinan yang diturunkan melalui peraturan Bupati maupun peraturan Walikota,” Jelas mantan kepal Dinas Sosial Bangka Tengah itu.

Ia juga mengungkapkan bahwa kriteria yang dipergunakan untuk proses verifikasi, selama memenuhi 75 persen kriteria maka warga tersebut layak dibantu.

Hal tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Sosial kabupaten Bangka Tengah Fadillah, ia mengungkapkan jika apa yang menjadi strategi penanggulangan kemiskinan di Babel harus melalui proses rekrutmen.

“Struktur atau komponen dari pendata perlu dilakukan seleksi dalam proses rekrutmen agar data yang didapat nantinya valid dan akuntabel,” ujar Fadlillah.

Adapun hasil rapat yang menjadi rencana indikator kriteria kemiskinan daerah dan indikator kriteria kemiskinan esktrem daerah yang telah disepakati sebagai berikut:

-Rencana Indikator Kriteria Kemiskinan Daerah.

1. Kepala Keluarga tidak bekerja dan/atau memiliki pengeluaran konsumsi sehari-hari maksimal Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah) per jiwa.

2. Tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi  ASN/TNI/POLRI dan/atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan Pegawai Korporat.

3. Sumber energi yang digunakan untuk memasak sehari-hari maksimal menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 2 tabung gas dalam sebulan.

4. Tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektronik.

5. Tidak memiliki dan/atau menggunakan kendaraan roda empat atau lebih dan/atau minimal 1 (satu) kendaraan roda dua dengan kapasitas tidak lebih dari 125 cc dalam 1 (satu) kepala keluarga.

6. Tempat Tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster  sebagian besar tidak memiliki plafon dan beratap rumbia/asbes/seng.

7. Tidak memiliki sumber penerangan dan/atau memiliki daya listrik tidak lebih dari 900 (Sembilan ratus) volt ampere atau penerangan non listrik.

8. Tidak memiliki aset kepemilikan tanah lebih dari 2000 m2.

9. Tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan/ PDAM

10. Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Penyandang Disabilitas Berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jika sudah memenuhi 7 dari 10 kriteria Warga Miskin diatas, maka layak menerima bantuan sosial dan/atau layak dibantu.

-Rencana Indikator Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah:

1. Kepala Keluarga tidak bekerja dan memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp.322.170 pendapatan bulanan /Bulan sebagai pekerja informal.

2. Tidak terdapat dalam anggota rumah tangga yang menjadi ASN/ TNI/ POLRI yang memiliki golongan ruang III atau IV dan atau Lembaga eksekutif, Legislatif, yudikatif dan pegawai korporat.

3. Pendidikan Kepala Keluarga maksimal tamat SMP/ sederajat.

4. Tidak mampu dan/atau berkemampuan untuk menggunakan fasilitas kelas III pada instansi pelayanan kesehatan pemerintah

5. Kondisi kesehatan gizi anak mengalami gizi buruk atau mengalami kondisi stunting

6. Frekuensi makan sehari-hari hanya makan satu atau maksimal dua kali sehari dan tidak pernah membeli daging/ ayam/ susu minimal 1 (satu) kali dalam sebulan

7. Sumber energi digunakan untuk memasak sehari-hari menggunakan kayu bakar, minyak tanah, arang, dan gas elpiji 3 kg maksimal 1 tabung gas dalam sebulan

8. Tidak merokok dan/atau menggunakan rokok elektrik

9. Tidak memiliki smartphone

10. Tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat atau roda dua

 11. Tidak memiliki tempat tinggal dan atau sebagian besar berlantai tanah semen/ tanah/ kayu/ bambu

12. Tempat Tinggal dinding terbuat dari kayu/ bambu/ kawat/ terpal/ kardus/ beton berkualitas rendah tanpa plaster  sebagian besar tidak memiliki plafond dan beratap rumbia/ asbes/ seng

 13. Tidak memiliki sumber penerangan dan atau memiliki daya listrik 450 volt ampere atau penerangan non listrik

14. Tidak memiliki jamban sendiri atau mengggunakan sumber komunitas dengan sumber air bersih berasal dari air sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ hujan

15. Anak Terlantar, Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas Terlantar, Penyandang Disabilitas Berat, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki status kependudukan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jika sudah memenuhi 12 dari 15 kriteria kemiskinan ekstrem diatas, maka diprioritaskan mendapatkan bantuan sosial dan/atau layak dibantu.

Budi juga berharap, indikator kriteria kemiskinan akan melahirkan data kemiskinan Provinsi Bangka Belitung yang dapat digunakan seluruh perangkat daerah.

“Seluruh perangkat daerah dapat menggunakan data ini untuk melakukan fase perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program perlindungan sosial dan program penanggulangan kemiskinan dan diolah dengan menggunakan teknologi analisis data sehingga berguna dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah,” harapnya.

Diakhir rapat, Budi menjelaskan bahwa indikator kriteria kemiskinan yang telah disepakati akan disinergikan dengan Badan Pusat Statistik dan Perangkat Daerah terkait.

“Rapat ini adalah langkah awal, kami berharap nanti Provinsi Bangka Belitung memiliki Data Daerah yang berkaitan dengan Kemiskinan,” tutupnya. (Renaldi).

Share :

Baca Juga

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri final Turnamen Sepak Bola Algafry Rahman Cup

Bangka Belitung

Walikota Pangkalpinang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Bangka Belitung

PJ Gubernur Safrizal Sampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024

Bangka Belitung

Pj Walikota Lusje Apresiasi Instansi atas Partisipasi Pembangunan Pangkalpinang

Bangka Belitung

Bupati Algafry Apresiasi Pemkab Bateng Raih Predikat Opini WTP

Berita

Paripurna ke-7 Masa Persidangan II, Molen Sampaikan Prestasi Tahun 2022

Bangka Belitung

Bupati Algafry Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025

Bangka Belitung

Drastis! Inflasi Di Babel Turun Signifikan, Pj Gubernur Safrizal : Hasil Kerja Keras Bersama