KOBA, SEPUTARINDONESIA – Diketahui, dari 24 Partai Politik (Parpol) di Bangka Tengah, terdapat 4 Parpol belum melakukan perbaikan dokumen guna dilakukan verifikasi perbaikan administrasi.
Hal ini disampaikan Marhendra Yuliansyah KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengga Pemilu kepada Seputarindonesia.id. di Kantor KPU Bangka Tengah pada Selasa, (11/10/2022).
Marhendra menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada calon peserta pemilu 2024 kemarin.
“Sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual merupakan agenda dari KPU RI digelar sebelum pelaksanaan faktual, yang mana untuk penjelasan permin perbaikan kami harus mengundang partai politik dan stakeholders terkait persiapan faktual kedepannya,” tuturnya.
“Faktual ini partai yang lulus permin perbaikan, selanjutnya akan difaktualkan, baik itu ketuanya, kepengurusan dan anggota, tapi untuk faktual ini tidak semua partai. Kemudian hasilnya akan disampaikan ke KPU RI kepada KPU yang ada di Provinsi dan Kabupaten,” lanjutnya.
Marhendra menyebutkan, ada 24 Parpol yang dilakukan verifikasi faktual, dan KPU bateng hanya menerima 20 Parpol yang dapat dilakukan verifikasi administrasi melalui Sipol.
“Pada masa perbaikan hanya 20 partai menyampaikan dokumen perbaikan, sedangkan 4 parpol lainnya mungkin tidak sanggup memenuhi syarat yang ada diantaranya Partai Parsindo, Republik 1, Republik Indonesia dan Republikku,” sebutnya.
Terakhir, ia menjelaskan walaupun 4 Parpol ini belum memberikan dokumen perbaikan, tapi penentuan akhir tetap dilakukan oleh KPU RI dan untuk tahapan verifikasi faktual selanjutnya akan dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.
“Perlu diperhatikan juga 14 Desember 2022 nanti merupakan penentuan hasil akhir untuk bisa menjadi peserta Pemilu, ” tutupnya.
(Robi)