SEPUTARINDONESIA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Nasapta membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya menyetujui pembentukan pansus penghitungan kembali kerugian negara atas tindak pidana korupsi komoditas timah sebesar 271 T.
Hal ini disampaikan Edi Nasapta kepada sejumlah wartawan bahwa hal tersebut tidak benar dirinya menyetujui pembentukan pansus yang hanya menghitung ulang Rp271 Triliun kerugian negara,
“Jadi saya luruskan bahwa tidak ada satu kalimat pun menyatakan saya menyetujui pansus untuk menghitung kembali kerugian negara dalam kasus 271 T itu, kecuali kalimat yang saya katakan itu di potong,”ujarnya, Senin (03/02/25).
Lebih lanjut Edi Nasapta menjelaskan dalam rapat beberapa waktu lalu saat audience dengan DPRD bahwa rekan – rekan Perpat menginginkan DPRD Babel membentuk pansus untuk menghitung ulang kerugian negara dalam kasus 271 T dan menurut mereka tidak ada kerugian yang seperti itu.
“Nah di sinilah mungkin letak kesimpangsiurannya, Saya ingin menegaskan dalam rapat tersebut dari awal sampai akhir saya sampaikan jika pansus untuk pertimahan ini diperlukan, dan telah melalui mekanisme di DPRD, maka saya menyetujui untuk dilakukan Pansus baik itu berupa Perda atau rekomendasi DPRD. Tetapi Saya tegaskan tidak satu kalimatpun saya menyatakan bahwa kita setuju untuk membuat Pansus yang hanya untuk menyelidiki kerugian negars Rp271 T,”ungkapnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Nasdem ini mengutarakan bahwa pansus untuk menghitung kerugian Rp 271 T tersebut harus dikaji ulang apakah masuk ke ranah DPRD atau bukan.
“Karena menurut saya hal itu tidak masuk ke ranah DPRD, Sementara untuk Pansus komoditas pertimahan, seperti tata kelola tidak apa-apa untuk dilakukan, tetapi tetap harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.