SEPUTARINDONESIA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Tahun 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (03/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, bersama dengan Forkopimda Bateng serta perwakilan dari Kepala OPD Pemkab Bateng.
Zainul Arifin selaku Ketua Pelaksana, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berasal dari 51 perkara tindak pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 51 perkara tindak pidana atas nama Iswariyah alias Arifah binti Muhammad Yamin dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain pada perkara tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara, dengan rincian sabu-sabu (metamfetamina) sebanyak 222 bungkus plastik bening, total 179,231 gram.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengapresiasi kinerja Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” tutur Wabup.
Ia juga merasa prihatin dengan maraknya kasus narkotika dan asusila yang terjadi di Bangka Tengah.
“Kita berharap, terkhusus kepada anak-anak muda kita, mari kembali fokuskan pada kegiatan yang prositif agar tidak mudah terjerumus pada hal-hal yang tidak baik. Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman di Dinas Pendidikan, DPPKBPPPA, Bagian Kesra serta dinas terkait lainnya, mudah-mudahan apa yang bisa kita lakukan untuk masyarakat Bangka Tengah dapat memberikan dampak yang baik dan perlindungan bagi mereka,” pungkasnya