PANGKALPINANG, SEPUTARINDONESIA- Vidio adik Mehoa yang merupakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (DPRD), Unyil alias Menkho viral di media sosial.
Terlihat dalam vidio, Unyil terkesan menantang dan mencoba menghalang-halangi tugas seorang wartawan.
Ketua LSM GEBRAK BABEL Martambos Haris Sihombing menegaskan, jika ada oknum yang menghalangi-halangi Tugas Wartawan bisa dikenakan sanksi Pidana.
“UU Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah,” ungkap martambos.
Tindakan penghalangan berupa intervensi maupun ancaman terhadap wartawan yang bekerja di perusahaan media, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
“Sebab dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum, dalam menjalankan profesinya secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Bahwa wartawan dalam bertugas mengedepankan kode etik Wartawan dan diatur dalam Undang Undang Pers, sehingga wartawan dapat menghasilkan pemberitaan sesuai data fakta dan kejadian yang ada dilapangan saat melakukan peliputan,” tambanya.
Lebih lanjut Martambos Haris Sihombing (MHS) menjelaskan, setiap usaha pertambangan tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) aktivitas tersebut, patut di duga bahwa usaha tersebut adalah Ilegal.
“Usaha apapun yang tidak punya izin atau yg punya izin, wajib di ketahui oleh publik dan Tufoksi Pers di atur dalam UU Pers,” jelasnya.
“Setiap usaha Petambangan harus ada izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)nya. Kalau izin tersebut tidak ada patut di duga bahwa usaha tersebut adalah Illegal,” imbuh ketua LSM GEBRAK BABEL”, Martambos Haris Sihombing, Minggu (30/10/2022).
Ketua Komonitas Peduli Lingkungan, Akbar, S.H juga ikut memberikan tanggapan dan meminta kepada aparat penegak hukum mulai dari jajaran Polsek, Polres sampai ke jajaran Polda Babel hingga ke jajaran kepolisian Republik Indonesia agar memproses secara hukum yang berlaku sesuai aturan.
“Saya atas nama Ketua Peduli Lingkungan, meminta dan memohon kepada jajaran penegak hukum, mulai dari tingkat polsek, polres dan polda Babel, bila perlu ke Kapolri sekalipun untuk menindak tegas yang bersangkutan dan aktifitas yang di duga ilegal, karena selain sudah menimbulkan keresahan di kalangan insan wartawan, juga aktifitas yang di duga ilegal tersebut sudah membuat dampak di masyarakat dan merugikan pemerintah,” tegas nya.
Camat Pangkalan Baru, Roy Haris saat dimintai tanggapan terkait aktifitas tambang pasir yang di duga ilegal tersebut mengatakan, jika pihaknya akan melakukan kroscek ke lokasi untuk menghentikan aktifitas tersebut apabila tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
“Kami akan menghimbau kepada oknum pengusaha pasir ( Unyil-Red) untuk mengurus dan melengkapi perizinannnya agar aktivitas tersebut bisa menjadi legal,” tambah Roy.
Tidak hanya sampai di situ, Kepala Pengaduan dan Penegakan Hukum Gakkum LHK Provinsi Kep.Babel, Rewi Sukandri berharap supaya aparat setempat segera melakukan langkah-langkah preventif dan persuasif, terkait hal ini, dan segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum lain nya.
Sebab menurut Rewi Sukandri dilihat dari aspek hukum, apapun itu terkait penambangan dialiran sungai/DAS, pemukiman penduduk dan objek vital lain nya tidak diperbolehkan di dalam maupun di luar IUP apalagi di peruntukan untuk tambang yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Karena hal ini sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat..
“Saya pribadi berharap kiranya aparat pemerintah setempat harus segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan penegakkan hukum lainnya, dan aparat hukum setempat segera melakukan langkah-langkah preventif dan persuasif, terkait hal ini, dan segera mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum lain nya. Sebab dilihat dari aspek hukum, apapun itu terkait penambangan dialiran sungai/DAS, pemukiman penduduk dan objek vital tidak diperbolehkan di dalam maupun di luar IUP Karena hal ini sangat berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” pintanya.(Abie)